Kejagung Gandeng 4 Operator Telekomunikasi untuk Perkuat Penegakan Hukum

Oleh: Bachtiarudin Alam
Rabu, 25 Juni 2025 | 11:30 WIB
Kejagung Gandeng 4 Operator Telekomunikasi untuk Perkuat Penegakan Hukum. (Foto/Kejaksaan Agung)
Kejagung Gandeng 4 Operator Telekomunikasi untuk Perkuat Penegakan Hukum. (Foto/Kejaksaan Agung)

BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah meneken kesepakatan strategis dalam memperkuat upaya penegakan hukum, lewat kerjasama terhadap empat operator telekomunikasi terkait akses data dan informasi bersifat terbatas.

Mereka yang menyepakati kerjasama ini adalah, PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom), PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel), PT Indosat Tbk, dan PT Xlsmart Telecom Sejahtera Tbk. 

“Nota kesepakatan ini berfokus pada pertukaran dan pemanfaatan data dan/atau informasi dalam rangka penegakan hukum,” ujar Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejagung, Reda Manthovani, dalam keteranganya Rabu, (25/6/2025).

Selain itu, Reda secara teknis membenarkan adanya kerjasama ini turut membantu memaksimalkan proses penyadapan yang dilakukan petugas dalam upaya penegakan hukum.

“Termasuk pemasangan dan pengoperasian perangkat penyadapan informasi serta penyediaan rekaman informasi telekomunikasi,” ujarnya.

Sebab, akui Reda, kerjasama ini menjadi sangat krusial lantaran bisa membantu penegakan hukum dalam memperoleh informasi yang kredibel atau A1 untuk kemajuan penegakan hukum di Indonesia.

“Saat ini, business core intelijen Kejaksaan berpusat pada pengumpulan data dan/atau informasi yang selanjutnya akan digunakan sebagai bahan untuk dianalisis, diolah dan dipergunakan sesuai dengan kebutuhan organisasi," terangnya.

Seperti halnya peran yang sangat berguna dari kerjasama ini, adalah pencarian buron. Dengan dukungan operator, maka keberadaan mereka bisa dilacak lewat sinyal telekomunikasi secara real time, bahkan hingga rekaman komunikasi terakhir.

“Data dan/atau informasi dengan kualifikasi A1 tersebut tentunya memiliki berbagai manfaat, diantaranya dalam tataran praktis seperti pencarian buronan atau daftar pencarian orang," sebut dia.

Langkah ini telah sesuai dasar aturan Pasal 30B Undang -Undang Nomor 11 Tahun 2021 yang memberi kewenangan kepada bidang intelijen Kejaksaan untuk melakukan penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan demi kepentingan penegakan hukum.

Dengan kerja sama ini, maka buronan, mafia hukum, hingga pelaku tindak pidana berat bisa lebih mudah terlacak. Karena tidak hanya kepolisian, kini kejaksaan juga sudah punya akses langsung ke jaringan komunikasi digital.

“Dengan adanya kerja sama ini, kami yakin dan percaya kolaborasi antara Kejaksaan RI dan penyedia jasa telekomunikasi dapat memberikan manfaat bagi kemajuan penegakan hukum di Indonesia," pungkas Reda.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: