Perda Rokok Tuai Kritik, Wagub Rano: Aturan Ini Harus Berlaku Adil

BeritaNasional.com - Pemerintah DKI Jakarta memberikan perhatian khusus tentang kawasan perokok.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno mengatakan penerapan peraturan daerah (perda) tentang kawasan tanpa rokok (KTR) harus berlaku adil mengadopsi semua warga.
Perlakuan adil tersebut perlu diterapkan mengingat beberapa masyarakat belum dapat melepaskan diri dari kebiasaan merokok.
"Jadi artinya tentu kita sebagai pemerintah harus adil. Ada orang yang hobi merokok atau suka merokok. Tapi ada orang yang juga tidak bisa. Ya, ini kan kebijakan yang mesti kita buat," kata Rano di Jakarta Selatan.
Ia juga menekankan setiap warga Jakarta memiliki hak, termasuk perokok aktif
Dia menerangkan dengan aturan kawasan perokok bukan berarti melarang seluruh masyarakat merokok.
Tetapi sambung dia yang menjadi persoalan saat ini yakni tidak adanya tempat khusus bagi perokok aktif. Hal inilah yang nantinya akan menjadi perhatian pemerintah DKI Jakarta.
"Kita tidak melarang merokoknya. Tapi yang tidak boleh merokok di tempat tertentu," jelas Rano.
Sebelumnya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) mendatangkan banyak komentar pro kontra dari masyarakat.
Salah satu pihak yang menyatakan keberatan dengan aturan ini adalah Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI).
Ketua Badan Pimpinan Daerah (BPD) PHRI DKI Jakarta menilai, pasal-pasal dalam naskah Raperda tersebut akan semakin memperberat kinerja hotel dan restoran. (Antara)
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 23 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu