PKS Rotasi Pimpinan Komisi I, Sukamta Gantikan Ahmad Heryawan sebagai Wakil Ketua

BeritaNasional.com - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memutuskan merotasi kursi pimpinan Komisi I DPR. PKS menunjuk Sukamta sebagai Wakil Ketua Komisi I menggantikan Ahmad Heryawan.
Serah terima jabatan itu dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Ruang Rapat Komisi I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/6/2025).
"Pimpinan DPR RI telah menerima surat dari pimpinan fraksi PKS nomor 293 tertanggal 23 Juni 2025, perihal perubahan penugasan Alat Kelengkapan Dewan, maka pimpinan Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera mengalihkan perubahan yang semula dari Dr. Haji Ahmad Heryawan A453 digantikan sodara Dr. H. Sukamta A471," ujar Dasco saat acara serah terima jabatan.
Kemudian, nama Sukamta disetujui oleh Komisi I sebagai wakil ketua yang baru menggantikan Ahmad Heryawan.
"Oleh sebab itu dalam rapat Komisi 1 DPR RI ini sodara Dr. H. Sukamta A471 akan ditetapkan sebagai Wakil Ketua Komisi I, dan selaku pimpinan rapat akan menanyakan kepada Komisi 1 DPR RI apakah sodara Dr. H. Sukamta A471 dapat disetujui untuk ditetapkan sebagai Wakil Ketua Komisi 1 DPR RI?" ujar Dasco.
"Setuju," jawab anggota dewan yang hadir.
Sebelumnya, Ahmad Heryawan ditunjuk oleh PKS sebagai Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM). Ia menggantikan Netty Prasetyani yang juga merupakan istrinya.
"Pimpinan fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPR RI, nomor 293/eksternal FPKS/DPR RI/VI/2025, tanggal 23 Juni 2025, perihal perubahan penugasan anggota FPKS DPR RI di alat kelengkapan dewan, maka Ketua BAM DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera yang semula adalah Saudari Dr. Hajah Netty Prasetyani, MSI, nomor anggota A460, diganti oleh Saudara Dr. Haji Ahmad Heryawan, nomor anggota A453," ucap Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa saat acara serah terima jabatan.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 11 jam yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 8 jam yang lalu