Polda Metro Jaya Tangkap 1.672 Tersangka Narkoba dalam 2 Bulan Operasi Nila Jaya

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 26 Juni 2025 | 12:04 WIB
Setiap hari 27 orang ditangkap, Polda Metro ungkap 1.672 kasus narkoba dari Operasi Nila Jaya. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)
Setiap hari 27 orang ditangkap, Polda Metro ungkap 1.672 kasus narkoba dari Operasi Nila Jaya. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)

BeritaNasional.com -  Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap bahwa selama periode Mei hingga Juni 2025 dalam rangka Operasi Nila Jaya sebanyak 1.672 tersangka terkait kasus narkoba telah berhasil ditangkap.

“Dengan tersangka 1.672 orang,” kata Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Ahmad David, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (26/6/2025).

David menyebut, jika dirata-ratakan, jumlah tersebut berarti terdapat sekitar 27 orang ditangkap setiap harinya, baik sebagai pengedar maupun penyalahguna narkoba di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

“Kalau dalam satu harinya 27 orang, bisa kita bayangkan berapa banyak yang belum bisa kita amankan atau yang belum bisa kita selamatkan, ya, untuk kita obati ataupun diproses hukum,” ujarnya.

“Ini menunjukkan betapa rentannya masyarakat kita terpapar atau terlibat dalam peredaran maupun penyalahgunaan narkoba,” tambahnya.

Meski demikian, David menyebut bahwa mayoritas dari 1.672 tersangka tersebut adalah penyalahguna. Sekitar 60 persen pengguna telah diputuskan untuk menjalani rehabilitasi.

“Dalam hal ini, kita telah menyelamatkan kurang lebih 767.000 masyarakat Jakarta dari bahaya narkoba. Jika dikonversi ke nilai ekonomi, kita berhasil mengungkap peredaran narkoba senilai Rp53,51 miliar,” jelasnya.

Untuk barang bukti, total yang disita mencapai 321,5 kilogram dengan rincian:

  • Ganja: 179,19 kg
  • Sabu: 33,15 kg
  • Ekstasi: 16.793 butir
  • Tembakau sintetis: 4,52 kg
  • Obat berbahaya: 196.327 butir
  • Liquid THC: 2.360 mililiter
  • Ketamine (prekursor narkoba): 2,87 kg
  • Serbuk sinte: 7,86 kg
  • Kokain: 1,48 gram
  • Heroin: 1,56 kg

David mengatakan, barang bukti tersebut akan dimusnahkan secara simbolis dan selanjutnya dilakukan pemusnahan secara menyeluruh di RSPAD menggunakan mesin incinerator.

“Sehingga pemusnahannya nanti benar-benar tuntas, tidak ada sisa, karena menggunakan suhu yang sangat tinggi,” ujarnya.

“Berdasarkan surat ketetapan status barang sitaan dari Kejaksaan Negeri, barang yang akan dimusnahkan mencakup ganja sebanyak 155,5 kg, sabu 10,7 kg, ekstasi 5.612 butir, dan heroin 1,561 kg,” sambungnya.sinpo

Editor: Imant. Kurniadi
Komentar: