Hasto Ungkap Alasan Harun Masiku Ditempatkan di Dapil Sumsel I

BeritaNasional.com - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto membeberkan alasan eks caleg PDIP Harun Masiku yang saat ini buron ditempatkan di daerah pemilihan Sumatera Selatan I (Sumsel) dalam Pileg 2019.
Hal itu dia ceritakan dalam sidang kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Menurut Hasto, Harun Masiku ditempatkan di Sumsel I karena di Tana Toraja sudah ada banyak kader senior PDIP yang mengajukan diri sebagai caleg.
Mulanya ia bercerita tentang kewajiban caleg PDIP mengusulkan dua daerah pemilihan untuk penugasan calon anggota legislatif. Saat itu, Harun mengisi Sulsel dan Tana Toraja.
"Yang pertama itu ada di Sulawesi Selatan kemudian Tana Toraja sesuai dengan tempat kelahiran dia. Kemudian rapat DPP memutuskan Harun ditugaskan di Sumsel," ujar Hasto di PN Jakpus, Kamis (26/6/2025).
"Karena di Tana Toraja, Sulawesi Selatan itu sudah terisi dengan kader-kader senior," imbuhnya.
Hasto juga menceritakan soal alasan Harun Masiku bisa mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dari DPP PDIP. Ia mengatakan Harun menyebut salah satu senior dari Sumsel.
"Dia menyebut nama senior partai dari Sulawesi Selatan yang sangat dihormati di partai. Atas menyebut nama senior partai tersebut kemudian yang bersangkutan kami terima," tuturnya.
Ia mengatakan DPP PDIP sangat menghormati aspek historis yang menjadi pejuang partai sehingga sekretariat mengantarkan Harun kepadanya.
Menurut Hasto, keputusan penempatan melalui proses demokratis dengan cara menanyakan kepada setiap calon anggota legislatif terhadap usulan daerahnya.
"Ketika penetapan sifatnya keputusan, sehingga seluruh calon anggota legislatif yang telah diputuskan DPP PDIP ya harus menerima keputusan itu," kata dia.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 10 jam yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 7 jam yang lalu