Mau ke Puncak Saat Libur Panjang? Siap-siap Ada Aturan One Way dan Ganjil Genap

BeritaNasional.com - Guna mencegah kemacetan memasuki libur panjang akhir pekan di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat. Satlantas Polres Bogor telah menyiapkan rekayasa lalu lintas satu arah atau one way.
Langkah itu disiapkan menyusul ditetapkannya Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 H sebagai hari libur nasional pada Jumat, (27/6/2025).
“Betul. Itu nanti terkait pola waktu penerapan, bagaimana skema peningkatan arus, terkadang suka berubah,” kata KBO Satlantas Polres Bogor Iptu Ardian Novianto, saat dihubungi.
Sementara, Ardian mengatakan untuk persiapan pengamanan libur akhir pekan ini tidak ada yang berbeda dengan pengamanan sebelumnya. Karena, situasinya diprediksi tidak akan berbeda jauh.
“Libur panjang jumat sabtu minggu masih sama. Memang tidak terlalu signifikan kalau long weekend Jumat, Sabtu, Minggu relatif masih sama seperti yang terjadi kemarin,” ucapnya.
Sebagaimana penerapan one way dari Jakarta menuju Puncak akan dimulai pagi hari apabila skema ganjil genap tidak bisa memecah antrian di KM 45 Tol Jagorawi. Dilanjutkan siang harinya, penerapan one way ke bawah arah Jakarta.
Tidak lupa, Ardian juga mengimbau kepada para wisatawan yang hendak libur ke kawasan Puncak untuk lebih dahulu memastikan plat nomor kendaraan, karena penerapan ganjil genap.
“Memakai kendaraan sesuai dengan plat nomor. Karena kita terapkan ganjil genap, agar tidak diputar balikan,” ucapnya.
Selain itu, Ardian juga mengingatkan para wisatawan untuk memastikan kondisi kendaraan dan selalu berhati-hati selama dalam perjalanan, khususnya ketika memilih tempat peristirahatan.
“Terus, siapkan kendaraan yang betul-betul prima, agar tidak mogok di tanjakan. Tetap patuhi rambu lalu lintas, patuhi arahan petugas di lapangan, tidak parkir di bahu jalan sembarang, tidak parkir di pinggir tebing atau pohon karena rawan longsor dan tumbang,” ujarnya.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 17 jam yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu