Komisi III DPR Pastikan Rapat Revisi KUHAP Transparan dan Terbuka untuk Publik

Oleh: Ahda Bayhaqi
Jumat, 27 Juni 2025 | 07:30 WIB
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. (BeritaNasional/Elvis)
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. (BeritaNasional/Elvis)

BeritaNasional.com - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjamin pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak akan digelar di hotel. Seluruh agenda pembahasan akan dilakukan di Ruang Rapat Komisi III, Gedung DPR.

"Semua agenda akan dilaksanakan di RR Komisi III, kami tidak akan ada kegiatan di hotel," kata Habiburokhman kepada wartawan, dikutip Jumat (27/6/2025).

Habiburokhman menjamin Komisi III akan transparan dalam membahas revisi KUHAP. Semua rapat akan disiarkan ke publik.

"Semua proses akan berlangsung terbuka, dan live," katanya.

Waketum Partai Gerindra ini mengungkap, pembahasan revisi KUHAP akan dimulai dengan Rapat Kerja bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada 7 Juli mendatang.

"Selanjutnya rapat marathon setiap hari kerja sampai selesai," kata Habiburokhman.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, Komisi III menjadi alat kelengkapan dewan (AKD) yang membahas revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam rapat paripurna terdekat, keputusan itu akan disampaikan.

"Ya Komisi III. Rencananya begitu. Nanti kan kita akan umumkan di rapat paripurna terdekat," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/5/2025).

DPR juga telah menerima daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi KUHAP dari pemerintah.

"DIM-nya sudah kita terima," kata Dasco.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: