Pemilu Nasional dan Daerah Dipisahkan, Demokrat Khawatir Perpanjang Siklus Ketegangan Politik

BeritaNasional.com - Kepala Badan Riset dan Inovasi Strategis (BRAINS) DPP Partai Demokrat Ahmad Khoirul Umam menilai pemisahan pemilu nasional dan daerah akan memperpanjang siklus ketegangan politik. Sebab pemilu yang terpisah akan memperpanjang suasana kompetisi politik
"Memperpanjang siklus ketegangan politik. Dengan pemilu yang terpisah, suasana kompetisi politik berlangsung lebih panjang," ujar Umam dalam keterangan tertulis, Jumat (27/6/2025).
Selain itu pemisahan pemilu nasional dan daerah akan berdampak pada stabilitas politik. Sehingga bisa menganggu stabilitas pemerintahan.
"Yang berpotensi mengganggu stabilitas sosial, politik dan pemerintahan," kata Umam.
Pemisahan pemilu juga akan menimbulkan masalah baru. Yaitu ketidaksinkronan pelantikan pejabat nasional dan daerah. Sehingga bisa mempengaruhi koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan lintas level.
Pemisahan pemilu membuka ruang evaluasi mendasar terhadap sinkronisasi sistem presiden dan desentralisasi.
Menurut Umam, pusat dan daerah seringkali tidak seirama dalam siklus politik dan kebijakan publik. Maka pemisahan pemilu nasional dan daerah akan memperdalam pemisahan koordinasi pusat dan daerah.
"Corak sistem federalisme akan jauh lebih kuat, mengingat kepala daerah dan DPRD dipilih dalam satu paket dinamika politik lokal yang sama. Untuk itu, perlu ada kebijakan transisional yang mampu menjamin kohesivitas sistem pemerintahan nasional secara keseluruhan," jelas Umam.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan memisahkan penyelenggaraan pemilu nasional dan daerah mulai 2029. Pemilu nasional terdiri dari pemilu anggota DPR, anggota DPR, dan presiden dan wakil presiden. Sementara pemilu daerah meliputi pemilihan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota serta gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 22 jam yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu