Kabar Baik! Pemutihan Pajak Kendaraan Jabar Diperpanjang hingga 30 September 2025

BeritaNasional.com - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) telah memutuskan untuk memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang telah berlangsung sampai dengan September 2025 mendatang.
Informasi ini disampaikan langsung lewat akun Instagram resmi @bapenda.jabar. Disebutkan jika program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat yang semula selesai pada akhir bulan Juni, kini per-tanggal 1 Juli kembali diberlakukan sampai dengan 30 September 2025.
Sedangkan dilihat dari postingan Instagram Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi juga mengumumkan perpanjangan program tersebut. Alasan diperpanjang, karena banyak masyarakat yang masih ingin menerima manfaat dari program ini.
"Kami sampaikan bahwa karena antrian orang yang membayar pajak kendaraan motornya yang tertunda masih panjang antriannya. Kami memperpanjang masa berlaku pengampunan pajak bagi penunggak pajak kendaraan bermotor bernomor Jawa Barat," kata pria yang akrab disapa Kang Dedi dikutip pada Sabtu (28/6/2025).
Sementara untuk aturan tetap sama seperti sebelumnya yakni, tunggakan pokok pajak kendaraan dibebaskan, mutasi masuk kendaraan ke Jawa Barat juga dibebaskan termasuk bebas pajak kendaraan satu tahun kedepan.
Adapun untuk yang membedakan pada perpanjangan kali ini adalah biaya asuransi Jasa Raharja yang kini masyarakat akan mendapat diskon untuk ditanggung pembayaran dua tahun kebelakang.
"Saat ini ada yang membedakan, kalau beberapa waktu lalu Jasa Raharjanya dibayar full sesuai lamanya kita nunggak, hari ini Dirut Jasa Raharja memberikan kebijakan untuk pemilik kendaraan bermotor bernomor Jawa Barat,” ucap Kang Dedi.
“Kebijakannya pembayaran iuran Jasa Raharjanya hanya berlaku dilaksanakan dua tahun yaitu tahun lalu dan tahun ini tahun berjalan," pungkasnya.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 22 jam yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 22 jam yang lalu