KPK Cegah 13 Orang ke Luar Negeri Terkait Kasus Korupsi EDC BRI

Oleh: Panji Septo R
Senin, 30 Juni 2025 | 17:39 WIB
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (BeritaNasional/Panji Septo)
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (BeritaNasional/Panji Septo)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mencegah 13 orang bepergian ke luar negeri terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan electronic data capture (EDC) di Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Meski demikian, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, belum mengungkap identitas ke-13 orang tersebut maupun peran mereka dalam perkara yang tengah ditangani lembaga antirasuah tersebut.

"Dalam perkara BRI ini, 13 orang telah dilakukan pencegahan ke luar negeri," ujar Budi di Gedung Merah Putih, Senin (30/6/2025).

Budi mengatakan, pencegahan yang dilakukan KPK dalam kasus pengadaan EDC itu merupakan upaya agar proses penyidikan dapat berjalan lancar dan efektif.

"Hal ini untuk memastikan agar penyidikannya dapat berjalan efektif. Cekal dimohonkan sejak 26 Juni, dan statusnya aktif mulai 27 Juni 2025," tuturnya.

Dalam perkara ini, KPK mengungkap bahwa nilai proyek pengadaan EDC BRI mencapai Rp 2,1 triliun. Namun, hingga kini lembaga antirasuah tersebut belum mengumumkan nilai kerugian negara.

Selain itu, KPK juga belum menetapkan tersangka, meskipun telah memeriksa Wakil Direktur Utama BRI, Catur Budi Harto, serta menggeledah dua lokasi terkait.

Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen terkait pengadaan, buku tabungan, serta beberapa barang bukti elektronik (BBE).sinpo

Editor: Imant. Kurniadi
Komentar: