DRP Cermati Putusan MK, Ketua DPR: Kita Lihat Efeknya ke UU dan Parpol

Oleh: Sri Utami Setia Ningrum
Selasa, 01 Juli 2025 | 16:56 WIB
Ketua DPR Puan Maharani memberikan keterangan pers. (BeritaNasional/dok DPR)
Ketua DPR Puan Maharani memberikan keterangan pers. (BeritaNasional/dok DPR)

BeritaNasional.com -  Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan DPR belum mengambil sikap terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan pemilu nasional dan pemilu daerah.

DPR akan mencermati lebih dulu putusan tersebut, termasuk apa dampaknya bagi undang-undang pemilu dan partai politik. 

"Dari DPR, sesuai dengan mekanismenya, tentu saja akan mencermati hal tersebut untuk kemudian mencari langkah-langkah yang kita ambil, dan bagaimana hal tersebut kita cermati untuk dilakukan langkah-langkah yang terbaik. Tentu saja juga untuk partai politik," ujar Puan di Gedung DPR Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (1/7/2025). 

"Dan nantinya kan tentu saja itu akan ada efeknya ke Undang-Undang Pemilu. Tapi undang-undang pemilunya juga belum kita bahas, karenanya DPR dan Pemerintah akan mencermati keputusan dari MK tersebut," sambungnya.

Mahkamah Konstitusi memutuskan penyelenggaraan pemilu di tingkat nasional harus dilakukan terpisah dengan pemilu tingkat daerah atau kota (pemilu lokal). Pelaksaan pemilu terpisah tersebut diselenggarakan paling singkat 2 tahun atau paling lama 2,5 tahun setelah pemilu nasional.

Pemilu nasional adalah pemilu anggota DPR, DPD, dan presiden dan wakil presiden. Sementara pemilu lokal terdiri atas pemilu anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota serta pemilihan kepala dan wakil kepala daerah. 

Dengan putusan terbaru MK ini, pemilu serentak yang selama ini dikenal sebagai ‘Pemilu 5 kotak’ tidak lagi berlaku untuk Pemilu 2029.

Merespons hal itu, pimpinan DPR RI bersama pimpinan Komisi II DPR RI dan perwakilan pemerintah serta kelompok masyarakat terkait Pemilu telah menggelar rapat konsultasi pada Senin (30/6/2025) kemarin. 

Puan mengatakan membuka opsi pembentukan pansus atau pembahasannya akan dilakukan pada masa sidang berikutnya. 
 
"Kemarin kan seperti yang kita tahu bahwa DPR dan pemerintah ada rapat konsultasi untuk bahas keputusan MK terkait pemilu terpisah. Apakah langkah selanjutnya ini ada kemungkinan DPR membuka pansus, membentuk pansus untuk UU Pilkada? Dan apakah akan dibahasnya kemungkinan di masa sidang ini atau di masa sidang mendatang?” 

"Tapi belum diambil keputusan karena kemarin baru mendengarkan masukan dari pemerintah," lanjut Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) tersebut.

Ia menegaskan, sikap DPR terkait putusan MK merupakan sikap dari seluruh fraksi yang mewakili partai politik di parlemen. Termasuk soal jeda waktu 2 sampai 2,5 tahun antara pelaksanaan pemilu nasional dengan pemilu daerah, yang akan berimbas pada perpanjangan masa jabatan kepala daerah.  

"Ini bukan hanya sikap dari Fraksi PDI Perjuangan saja, tapi itu tentu saja semua partai, karena memang undang-undang dasar menyatakan bahwa sebenarnya kan pemilu itu lima tahun sekali digelar atau dilaksanakan 5 tahun sekali,” jelasnya. 

“Karenanya memang ini perlu dicermati oleh seluruh partai politik, imbas atau efek dari keputusan MK tersebut"

Untuk itu, nantinya fraksi-fraksi di DPR akan berdiskusi membahas putusan MK ini. Termasuk juga dengan perwakilan Pemerintah dan elemen masyarakat.

"Jadi kita semua partai akan berkumpul setelah kemarin mendengarkan masukan dari pemerintah dan wakil dari masyarakat,” ucap Puan.

“Dan nanti DPR yang mewakili dari partai politik melalui fraksi-fraksinya, tentu saja sikap dari partainya sendiri menjadi satu hal, menjadi suara dari kami partai politik, untuk menyuarakan hal tersebut artinya adalah DPR RI," pungkasnya.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: