Hasto Siap Bacakan Pledoi Pekan Depan

BeritaNasional.com - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengaku siap membacakan pledoi atau nota pembelaan terhadap tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pekan depan, Kamis (10/7/2025).
Menurut Hasto, nantinya pembelaan tersebut akan berisi berbagai hal tentang moral dan pentingnya proses hukum yang adil dalam sistem peradilan.
"Minggu depan saya siap bacakan (pleidoi) dengan berbagai referensi-referensi yang menunjukkan pentingnya the morality of law, pentingnya due process of law," ujar Hasto di PN Jakpus, Kamis (3/7/2024).
Hasto mengatakan, pledoinya sudah hampir siap. Nantinya, nota pembelaan itu akan disesuaikan dengan tuntutan yang jaksa arahkan kepadanya
"Pleidoi nanti dipersiapkan dan buat saya sudah 80 persen tinggal menyesuaikan dengan tuntutan JPU hari ini," tuturnya.
Sebelumnya, Politikus PDIP Guntur Romli mengatakan, penyusunan nota pembelaam Hasto akan menggunakan Artificial Intelligence (AI) atau kecerdasan buatan.
"Saya (Hasto) mempelajari Filosifi AI. Karena itulah di dalam penyusunan pledoi nanti saya akan menggunakan teknologi AI tersebut," kata Guntur Romli.
Guntur mengatakan, Hasto akan menjadi orang pertama di Indonesia yang memadukan fakta hukum dan teknologi AI dalam penulisan pledoi alias nota pembelaan.
"Sehingga akan menjadi pledoi pertama di Indonesia yang memadukan antara AI dengan fakta-fakta persidangan, falsafah hukum, nilai-nilai yang diperjuangkan sesuai dengan morality of law," tururnya.
Dalam perkara ini, Hasto dituntut 7 tahun penjara dan pidana denda sebsar Rp 600 juta subsider serta pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.
Jaksa menyatakan Hasto Kristiyanto tekah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan perbuatan pidana mencegah atau merintangi penyidikan.
Terkait perintangan penyidikan, jaksa mendakwa Hasto melanggar Pasal 21 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Kemudian jaksa juga menilai Hasto secara bersama-sama melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu