P Diddy Terancam 10 Tahun Penjara, Permohonan Bebas Ditolak

Oleh: Tim Redaksi
Kamis, 03 Juli 2025 | 20:37 WIB
Ilustrasi Musisi P Diddy. (Foto/doc. Youtube)
Ilustrasi Musisi P Diddy. (Foto/doc. Youtube)

BeritaNasional.com -  Sean Diddy Combs akan tetap berada dalam tahanan setelah hakim, pada Rabu (3/7/2025), menyatakan dirinya bersalah atas tuduhan membawa seseorang untuk tujuan prostitusi dalam persidangan tinggkat tinggi di New York City.

Hakim Arun Subramanian menolak permohonan jaminan dari pihak pembela, yang berargumen bahwa dakwaan tersebut tidak memenuhi syarat penahanan wajib, demikian dilaporkan jaringan televisi CBS.

Meskipun dibebaskan dari tuduhan yang lebih berat, yaitu konspirasi pemerasan dan perdagangan seks, musisi yang dikenal dengan nama P Diddy ini dinyatakan bersalah atas dua dakwaan terkait prostitusi. Masing-masing dakwaan dapat dikenakan hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Hakim Subramanian menyatakan bahwa P Diddy akan mendapatkan pengurangan masa hukuman selama 10 bulan karena telah menjalani penahanan sebelumnya. Sidang vonis dijadwalkan pada 3 Oktober mendatang.

Usai persidangan, kuasa hukum P Diddy menolak memberikan komentar terkait penolakan permohonan jaminan. "Masih banyak proses yang harus dijalani," ujar pengacara Marc Agnifilo kepada wartawan di luar Pengadilan Distrik AS di Manhattan.

“Hari ini adalah langkah besar ke arah yang benar. Tapi perjuangan masih panjang, dan kami akan terus berjuang sampai dia bebas dan kembali ke keluarganya,” tambah Agnifilo.

Sebelumnya, jaksa penuntut menyatakan bahwa berdasarkan perhitungan awal, P Diddy seharusnya menjalani hukuman penjara antara 51 hingga 63 bulan sekitar empat hingga lima tahun untuk kedua dakwaan tersebut.

Mereka juga menilai bahwa P Diddy memiliki sumber daya keuangan dan kemampuan untuk melarikan diri.

Jaksa menambahkan bahwa P Diddy tidak menunjukkan penyesalan atas perlakuannya terhadap mantan pacarnya, yang dalam persidangan disebut sebagai “Jane”.

Mereka menyebut klaim pembela bahwa P Diddy menampar Jane untuk membela diri saat ia berada di kamar mandi sebagai penghinaan.

P Diddy dinyatakan bersalah karena membawa Jane untuk tujuan prostitusi. Ia juga dituduh melakukan perdagangan seks terhadap Jane dengan cara paksa, penipuan, atau paksaan namun dakwaan tersebut tidak terbukti di pengadilan.

Jane memberikan kesaksian bahwa ia kerap terlibat dalam apa yang disebutnya sebagai “malam hotel”, yang mencakup penggunaan narkoba dan hubungan seksual dengan pekerja seks pria sementara P Diddy menyaksikannya.

Ia mengaku telah berulang kali menyampaikan kepada P Diddy bahwa ia tidak ingin berhubungan seksual dengan pria lain dan tidak nyaman dengan “malam hotel” tersebut.

Setelah sidang yang berlangsung selama tujuh Minggu, tim kuasa hukum P Diddy mengajukan permohonan agar klien mereka dibebaskan dari Pusat Penahanan Metropolitan di Brooklyn, tempat ia ditahan selama proses persidangan.

Mereka berpendapat bahwa karena P Diddy, yang kini berusia 55 tahun, telah dibebaskan dari dakwaan paling berat, maka tidak ada alasan kuat untuk terus menahannya.

Pengacara juga mengutip Undang-Undang Reformasi Jaminan (Bail Reform Act), yang menyebut bahwa “terdakwa yang telah dinyatakan bersalah masih memiliki hak untuk dibebaskan sambil menunggu vonis, jika pengadilan meyakini dengan bukti yang jelas dan meyakinkan bahwa ia tidak mungkin melarikan diri atau membahayakan keselamatan orang lain atau masyarakat."

Namun, jaksa federal menegaskan bahwa berdasarkan ketentuan hukum yang sama, P Diddy tetap harus ditahan.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: