Hasto Dituntut 7 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Tuntutan Penuh Imajinasi

BeritaNasional.com - Tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, menilai tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan dipenuhi oleh imajinasi dan kebencian.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Hasto, Patra M. Zen, usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.
“Apa yang disampaikan penuntut umum hari ini adalah tuntutan yang berdasarkan imajinasi, asumsi, dan penuh kebencian,” ujar Patra di PN Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).
Patra mengingatkan bahwa kasus dugaan suap yang kini kembali menjerat Hasto sebenarnya pernah disidangkan pada tahun 2020. Ia mempertanyakan logika di balik tuduhan bahwa Hasto menalangi uang suap untuk calon tertentu.
“Yang pertama, kasus ini sudah pernah disidangkan tahun 2020. Kedua, secara logika tidak masuk akal. Apa masuk akal seorang sekretaris jenderal menalangi uang untuk seorang calon?” ucapnya.
Menurut Patra, jaksa memasukkan unsur perintangan penyidikan (Pasal 21 UU Tipikor) karena tidak mampu membuktikan adanya suap yang dilakukan Hasto.
Ia juga menilai jaksa telah mengabaikan sejumlah fakta penting yang muncul selama proses persidangan. Karena itu, ia berharap majelis hakim menggunakan akal sehat dan pertimbangan hukum yang objektif dalam menjatuhkan putusan.
“Maka sekali lagi, kami tidak bosan berharap, tidak bosan berdoa. Usai kami membacakan pledoi nanti, kami berharap Majelis Hakim berani menggunakan akal sehat,” kata Patra.
“Berani menggunakan fakta-fakta yuridis yang terungkap di persidangan untuk memutus bebas Pak Hasto dari segala tuntutan,” tegasnya.
Dalam kasus ini, jaksa menuntut Hasto dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp 600 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa menilai Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menghalangi penyidikan dan terlibat dalam praktik suap.
Terkait perintangan penyidikan, jaksa mendakwa Hasto melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Selain itu, Hasto juga didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, terkait dugaan suap yang dilakukan bersama-sama.
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu