Geledah 7 Lokasi, KPK Sita Rp5,3 Miliar dan Bilyet Deposito Rp 28 Miliar

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tujuh lokasi di Jakarta dan sekitarnya terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Electronic Data Capture (EDC) di Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, penggeledahan yang dilakukan pada 1–2 Juli 2025 tersebut menghasilkan penyitaan uang tunai sebesar Rp5,3 miliar dan bilyet deposito senilai Rp28 miliar.
"Pada Selasa dan Rabu, KPK menggeledah lima rumah dan dua kantor yang berlokasi di Jakarta dan sekitarnya," ujar Budi dalam keterangan tertulis, Kamis (3/7/2025).
"Uang sebesar Rp5,3 miliar yang tersimpan di rekening milik pihak swasta telah dipindahkan ke rekening milik KPK, sementara bilyet deposito senilai Rp28 miliar juga turut disita," tambahnya.
Budi menjelaskan bahwa uang-uang tersebut diduga merupakan bagian dari fee atas pengadaan mesin EDC BRI. Selain uang tunai dan deposito, KPK juga menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik lainnya.
Dalam perkara ini, KPK menyebutkan bahwa berdasarkan perhitungan sementara, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp700 miliar atau sekitar 30 persen dari total anggaran pengadaan EDC senilai Rp2,1 triliun.
"Hitungan sementara dari tim penyidik, kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp700 miliar," kata Budi.
Namun demikian, Budi menegaskan bahwa angka tersebut belum final, dan pihaknya masih membuka kemungkinan kerugian negara bertambah seiring berjalannya penyidikan.
“Hitungan ini masih bersifat sementara. Tidak menutup kemungkinan jumlahnya bertambah seiring proses penyidikan,” ujarnya.
Dalam menghitung potensi kerugian negara, KPK juga bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Tentu saja dalam proses penghitungan kerugian negara, KPK berkoordinasi dengan BPK dan juga BPKP,” jelas Budi.
Ia juga mengungkapkan bahwa KPK telah mencegah 13 orang bepergian ke luar negeri guna mendukung kelancaran proses penyidikan. Namun, Budi belum dapat mengungkap identitas para pihak yang dicekal.
“KPK telah mencegah 13 orang bepergian ke luar negeri karena keberadaan mereka dibutuhkan selama proses penyidikan berlangsung,” katanya.
Budi menambahkan bahwa penyidikan dalam kasus yang terjadi pada rentang waktu 2020–2024 ini masih terus dilakukan. Ia memastikan bahwa KPK akan mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka setelah proses penyidikan dirasa cukup.
“Upaya penyidikan masih terus berjalan. Jika telah mencukupi, kami akan sampaikan konstruksi perkaranya beserta pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,” tutupnya.
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu