Tuntutan 7 Tahun untuk Hasto Dinilai sebagai Peringatan Keras bagi Pelindung Koruptor Politik

Oleh: Panji Septo R
Jumat, 04 Juli 2025 | 11:44 WIB
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidik kasus korupsi Harun Masiku, Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (16/5/2025). (Beritanasional.com/Oke Atmaja)
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidik kasus korupsi Harun Masiku, Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (16/5/2025). (Beritanasional.com/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com -  IM57+ Institute mengatakan tuntutan 7 tahun untuk Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, merupakan peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba melindungi korupsi di sektor politik.

Hal itu disampaikan Ketua IM57+, Lakso Anindito, menanggapi tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Hasto dalam perkara suap dan perintangan penyidikan.

"Ini peringatan keras untuk pihak-pihak yang mencoba menjadi backing dari kasus korupsi di sektor politik," ujar Lakso kepada Beritanasional.com, Jumat (4/7/2025).

Lakso mengingatkan bahwa kasus ini bukan sekadar perkara suap biasa, melainkan bentuk upaya sistematis untuk menghambat proses hukum dalam pergantian anggota DPR RI.

"Seharusnya proses itu berjalan transparan dan demokratis. Tuntutan ini menunjukkan bahwa KPK bertekad menegakkan hukum tanpa pandang bulu, sekalipun terhadap aktor politik," tuturnya.

Ia mengatakan, perintangan penyidikan (obstruction of justice) adalah kejahatan terhadap sistem peradilan yang harus dipertanggungjawabkan oleh para pelakunya.

Menurutnya, korupsi politik merusak sendi-sendi utama dalam kehidupan bernegara dan menghambat proses penegakan hukum. Ia juga menilai praktik ini merusak jantung demokrasi.

"Publik perlu memahami bahwa kasus ini memiliki implikasi yang jauh lebih besar daripada nilai nominal suap yang terlibat," kata Lakso.

Dalam perkara ini, Hasto dituntut 7 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 600 juta subsidair pidana kurungan selama 6 bulan.

Jaksa menyatakan Hasto telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan perbuatan pidana berupa pencegahan atau perintangan penyidikan serta suap.

Terkait perintangan penyidikan, jaksa mendakwa Hasto melanggar Pasal 21 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Selain itu, jaksa juga menilai Hasto bersama-sama melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP terkait tindak pidana suap.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: