Eks Hakim Nilai Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu Langgar Konstitusi

Oleh: Lydia Fransisca
Jumat, 04 Juli 2025 | 20:30 WIB
Ilustrasi Pemilu. (Foto/KPUD DKI)
Ilustrasi Pemilu. (Foto/KPUD DKI)

BeritaNasional.com -  Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar mengkritik MK karena mengeluarkan putusan soal pemisahan Pemilu nasional dengan Pilkada mulai 2029. 

Ia menyebut putusan itu melanggar konstitusi karena bertentangan dengan UUD 1945. 

Pasal yang dilanggar menurutnya adalah Pasal 22E Ayat 1 UUD 1945. Dalam pasal ini mengamanatkan Pemilu dilaksanakan lima tahun sekali. 

Kemudian, pada Pasal 18 Ayat 3 UUD 1945, mengatur bahwa pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota memiliki DPRD yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.

Lalu, Pasal 18B Ayat 4 UUD 1945 mengamanatkan gubernur, bupati, dan wali kota masing-masing sebagai pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis, bukan dalam pemilihan umum. 

Sedangkan dalam putusan MK, pemilihan DPRD dan Pilkada dilakukan bersamaan paling lama 2 tahun 6 bulan sejak pelantikan anggota DPR dan DPD atau presiden dan wakil presiden.

"Yang dipilih melalui Pemilu setiap 5 tahun sekali adalah anggota DPR, anggota DPD, presiden, wakil presiden, serta anggota DPRD secara serentak dan tidak dipisah-pisahkan, karena pasal itu berada dalam satu tarikan napas," kata Patrialis dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025).

Patrialis juga menilai, MK tak berhak mengatur pemilihan ini,  walau dalam pertimbangannya menyebut adanya ancaman terhadap kualitas penyelenggaraan Pemilu dan tumpukan beban kerja penyelenggara karena Pemilu serentak.

"Itu merupakan bagian dari ranah eksekutif untuk menentukan bersama-sama dengan legislatif. Tentu kita harus menghormati, ini bukan ranah dari MK untuk menentukan itu," tegasnya. 

"Dapat disimpulkan menurut saya putusan MK nomor 135 bertentangan dengan konstitusi. Apa yg saya sampaikan ini tentu semata-mata adalah utk kepentingan bangsa dan negara," tambahnya menandasi.

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: