Sumur Minyak Rakyat di Aceh Didata untuk Dilegalkan

Oleh: Dyah Ratna Meta Novia
Jumat, 04 Juli 2025 | 23:30 WIB
Ilustrasi sumur  minyak rakyat (Foto/Oil and gas watch)
Ilustrasi sumur minyak rakyat (Foto/Oil and gas watch)

BeritaNasional.com - Pemerintah Aceh melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mulai mendata sumur minyak rakyat untuk dilegalkan pemerintah, langkah ini sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Legalitas Pengeboran Sumur Minyak Rakyat.

"Sebagai tindak lanjut Permen ESDM. Saat ini kita sedang melakukan pendataan terhadap sumur-sumur minyak rakyat," kata Kepala ESDM Aceh Taufik.

Taufik mengatakan, Gubernur Aceh sudah menyurati sejumlah kepala daerah yang wilayahnya terdapat sumur minyak rakyat untuk melakukan pendataan, sehingga nantinya dapat diketahui berapa sumur rakyat di Aceh.

Adapun daerah-daerah yang memiliki sumur minyak rakyat di Aceh yakni Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh Timur, Aceh Utara dan Bireuen. Diharapkan, proses pendataan ini bisa dipercepat dan dilaporkan kepada Pemerintah Aceh.

"Setelah dilaporkan kepada Pemerintah Aceh, selanjutnya kita sampaikan kepada Kementerian ESDM. Lalu Menteri menetapkan sumur-sumur yang ada, sehingga legal untuk masyarakat," ujarnya.

Ia menegaskan, pendataan ini perlu dilakukan dalam rangka mencegah adanya sumur-sumur minyak baru, karena sesuai kebijakan Menteri ESDM, pelegalan tersebut hanya untuk sumur lama atau yang sudah berjalan, bukan untuk sumur baru.

Dirinya menuturkan, langkah Kementerian ESDM ini sangat positif, sehingga kedepannya sumur minyak rakyat menjadi legal, dan kegiatan mereka tidak berbenturan lagi dengan peraturan lainnya.

"Masyarakat lebih nyaman beraktivitas, dan pendapatan ke daerah juga jelas. Ini bagus untuk masyarakat karena sudah legal," katanya.

Ia menambahkan, Peraturan Menteri ESDM tersebut juga tidak berbenturan, bahkan sejalan dengan peraturan kekhususan Aceh dalam UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).

Untuk diketahui, Pemerintah Aceh juga sedang menyusun rancangan qanun (peraturan daerah) Aceh tentang tambang migas rakyat, tetapi belum disahkan, dan masih dalam proses pembahasan.

"Kemudian terkait rancangan qanun Aceh tentang tambang migas rakyat yang sedang dibahas, nantinya juga disesuaikan dan sejalan dengan Peraturan Menteri ESDM tersebut," demikian Taufik.


Sumber: Antara


 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: