Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara

Oleh: Panji Septo R
Jumat, 04 Juli 2025 | 17:14 WIB
Tom Lembong jadi tersangka korupsi gula (Beritanasional/Bachtiar)
Tom Lembong jadi tersangka korupsi gula (Beritanasional/Bachtiar)

BeritaNasional.com -  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntut eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) dituntut 7 tahun penjara.

Tuntutan itu dibacakan jaksa di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat dalam kasus dugaan korupsi importasi gula. 

Jaksa mengatakan Tom terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp578 miliar dan memperkaya orang lain atau korporasi.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan pidana penjara selama 7 tahun," ujar jaksa di PN Jakpus, Jumat (4/7/2025). 

Selain pidana badan, jaksa juga menuntut Tom dihukum membayar denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan yang akan diganti pidana badan apabila tidak dibayar.

Dalam perkara ini, Tom Lembong didakwa menyetujui impor gula tanpa melalui rapat koordinasi dengan lembaga terkait sehingga merugikan negara sebesar Rp578 miliar.

Atas perbuatannya, Tom dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: