JPU Ajukan Banding Vonis 5 Tahun Fandi ABK yang Lolos Hukuman Mati Kasus Narkoba, Ini Alasannya
BeritaNasional.com - Jaksa penuntut umum (JPU) resmi mengajukan banding atas vonis 5 tahun penjara dari majelis hakim Pengadilan Negeri Batam terhadap Fandi Ramadhan, anak buah kapal (ABK) diduga terlibat dalam kasus peredaran sabu seberat 2 ton.
“Untuk perkara Fandi Ramadhan, penuntut umum mengajukan banding. Karena perbuatan terdakwa Fandi ada hubungan erat secara bertalian dengan perbuatan ke-5 terdakwa lain yang mengajukan banding,” kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejari) Kepulauan Riau (Kepri) Senopati dalam keteranganya pada Rabu (1/4/2026).
Alasan banding dilakukan karena kelima terdakwa lainnya, Hasiholan Samosir (nakhoda), Leo Chandra Samosir (juru kemudi), Richard Halomoan Tambunan (bertanggung jawab atas muatan), serta dua terdakwa warga negara Thailand, Teerapong Lekpradub (juru kemudi), dan Weerapat Phongwan alias Mr Pong (juru mesin) telah menyatakan banding.
Karena itu, jaksa penuntut umum telah menyertakan memori banding ke Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau Cq Pengadilan Negeri Batam berdasarkan Pasal 289 ayat (1) KUHAP.
“Sehingga guna menghindari disparitas putusan serta untuk mewujudkan putusan yang seadil-adilnya,” tuturnya.
Menurutnya, banding merupakan hak konstitusional Penuntut Umum sesuai tertuang pada Pasal 285 ayat (1) KUHAP untuk menguji kembali putusan hakim tingkat pertama yang dianggap belum mencerminkan rasa keadilan dan kepastian hukum.
“Upaya banding diperlukan guna menjaga konsistensi penegakan hukum terhadap tindak pidana serius, serta mencegah adanya disparitas putusan dalam perkara sejenis sesama ABK,” jelasnya.
Di samping itu, kata Senopati, jaksa penuntut umum juga melihat adanya disparitas putusan pada tingkat pertama di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, yaitu antara putusan Pengadilan Negeri Batam dengan barang bukti seberat dua ton dan putusan Pengadilan Negeri Karimun dengan barang bukti seberat 700 tujuh ratus kilogram, meskipun peran para terdakwa adalah sama.
“Selain itu, Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau juga telah menjatuhkan putusan pidana mati dalam perkara para ABK kapal dengan barang bukti seberat 700 kilogram yang terjadi di wilayah hukum Karimun,” ucapnya.
Sebelumnya, majelis hakim menyatakan Fandi Ramadhan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, telah menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan 1 bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum.
Vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Batam yang sebelumnya menuntut pidana mati terhadap enam terdakwa dalam perkara ini, termasuk Fandi Ramadhan.
Putusan majelis hakim tersebut telah mempertimbangkan tuntutan JPU maupun pembelaan dari penasihat hukum terdakwa, keterangan saksi dan juga ahli, serta barang bukti berupa 67 kardus berwarna coklat berbungkus plastik bening.
Perinciannya, 66 kardus masing-masing berisi 30 bungkus plastik kemasan teh China merek Guanyinwang warna hijau yang di dalamnya terdapat satu bungkus narkotika jenis sabu.
Satu kardus lainnya berisi 20 bungkus plastik kemasan teh China warna hijau berisi serbuk kristal narkotika golongan I. Total berat netto barang bukti mencapai 1.995.139 gram atau hampir 2 ton.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu







