Hal yang Memberatkan Hukuman Tom Lembong, Tak Menyesali Perbuatannya

Oleh: Panji Septo R
Jumat, 04 Juli 2025 | 17:05 WIB
Tom Lembong korupsi gula (Beritanasional/Bachtiar)
Tom Lembong korupsi gula (Beritanasional/Bachtiar)

BeritaNasional.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntut Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) dituntut 7 tahun penjara.

Hal itu dibacakan Jaksa Kejagung dalam sidang tuntutan kasus dugaan korupsi impor gula. Jaksa memperberat hukuman karena Tom tak menyesali perbuatannya.

"Hal memberatkan, Terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya," ujar jaksa di PN Jakpus, Jumat (4/7/2025).

Jaksa juga mengatakan Tom Lembong tidak mendukung program pemerintah rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

Meski demikian, jaksa tetap membacakan hal meringankan bagi Tom, yakni belum pernah dihukum pidana selama hidup.

"Terdakwa belum pernah dihukum," tuturnya.

Selain pidana badan, jaksa juga menuntut Tom dihukum membayar denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan yang akan diganti pidana badan apabila tidak dibayar.

Dalam perkara ini, Tom Lembong didakwa menyetujui impor gula tanpa melalui rapat koordinasi dengan lembaga terkait sehingga merugikan negara sebesar Rp 578 miliar.

Atas perbuatannya, Tom dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: