Pemerintah Matangkan Regulasi Penanganan Sumur Minyak

Oleh: Sri Utami Setia Ningrum
Selasa, 29 April 2025 | 11:00 WIB
Ilustrasi (BeritaNasional/Freepik)
Ilustrasi (BeritaNasional/Freepik)

BeritaNasional.com -  Pemerintah berupaya terus meningkatkan produksi minyak nasional.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) saat ini sedang mematangkan regulasi penanganan sumur minyak masyarakat dengan menyusun pedoman  praktik-praktik pertambangan yang baik (good engineering practices)

Hal ini sekaligus menertibkan operasional berbagai sumur minyak ilegal agar menjadi badan usaha yang legal, seperti koperasi atau badan usaha milik daerah (BUMD).

Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XII DPR RI di Jakarta, Plt Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tri Winarno menekankan good engineering practices adalah prinsip teknis mendasar yang diakui secara luas dan diterapkan dalam kegiatan pertambangan untuk memastikan efektivitas, efisiensi, keselamatan, dan keberlanjutan operasional.

“Perlu dibuat pedoman terkait dengan good engineering practices. Kemudian Wilayah Kerja (WK) Migas dapat diperluas dan K3S (Kontraktor Kontrak Kerja Sama) dapat insentif, dan dibentuk tim gabungan lintas kementerian dan APH (aparat penegak hukum) untuk memberikan dukungan kegiatan produksi sumur minyak BUMD atau koperasi,” ujarnya, Senin (28/4/2025).

Upaya lain juga perlu dilakukan dalam penertiban sumur minyak masyarakat ilegal, termasuk penghentian operasional penyulingan ilegal atau illegal refinery dan sumur minyak masyarakat yang berada di dalam WK Migas serta wilayah operasi Migas.

Selain itu juga diperlukan verifikasi terhadap potensi peningkatan produksi tambahan dan keberlanjutan sumur minyak masyarakat yang telah dilegalkan.

Saat ini regulasi terkait tata kelola sumur minyak masyarakat masih dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum. (Antara)sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: