Terdakwa Korupsi Timah Dirut PT RBT Suparta Meninggal Dunia

BeritaNasional.com - Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT meninggal dunia saat menjalani masa tahanan di Lapas Cibinong, Jawa Barat. Kabar itu dibenarkan Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar.
Adapun diketahui Suparta merupakan terdakwa perkara dugaan megakorupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
“Iya benar atas nama Suparta, pada hari Senin 28 April 2025 sekira pukul 18.05 Wib (meninggal dunia) di RSUD Cibinong,” kata Harli saat dikonfirmasi, Selasa (29/4/2025).
Meski begitu, Harli menjelaskan untuk penyebab kematian kemungkinan, karena faktor kondisi kesehatan. Sehingga saat ini penyidik tengah berkoordinasi dengan pihak keluarga untuk proses pemakaman.
“Sepertinya sakit, dari Lapas ke Jaksa dan dari Jaksa ke keluarga, sedang berproses,” tuturnya
Perlu diketahui jika Suparta selaku terdakwa sejauh ini telah divonis selama 19 tahun penjara pada tahap banding oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Vonis itu lebih berat dari semula hanya dihukum delapan tahun bui.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suparta dengan pidana penjara selama 19 tahun dan denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ujar petitum putusan pada PT DKI Jakarta, Kamis (13/2/2025).
Suparta juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp4,57 triliun dalam waktu paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Jika tidak, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti pidana penjara selama 10 tahun," ucap hakim.
Adapun perkembangan terakhir, diketahui Suparta turut mengajukan kasasi atas vonis dari tingkat banding tersebut. Langkah itu diambil bersamaan dengan para terdakwa kasus korupsi timah yang divonis lebih berat dari pengadilan tingkat pertama.
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu