Pemerintah Bentuk Satgas untuk Tertibkan Sumur Minyak Ilegal
BeritaNasional.com - Pemerintah bersama aparat penegak hukum berencana membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk menertibkan praktik pengeboran minyak ilegal (illegal drilling) yang masih marak di berbagai daerah.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mohammad Irhamni, mengatakan pembentukan satgas ini merupakan hasil pembahasan dalam focus group discussion (FGD) yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
“Hari ini, dari pagi sampai siang kami mengadakan FGD membahas persiapan pembentukan Satgas Illegal Drilling,” kata Irhamni kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (8/4/2026).
Perkuat Cadangan Minyak Nasional
Menurut Irhamni, langkah ini diambil untuk memperkuat cadangan minyak nasional di tengah tingginya harga minyak dunia. Ia menegaskan bahwa cadangan minyak dalam negeri sebenarnya masih tersedia, namun belum optimal akibat aktivitas ilegal.
“Cadangan dalam negeri itu ada, tetapi masih banyak terjadi kegiatan ilegal,” ujarnya.
Satgas ini nantinya akan melibatkan berbagai kementerian dan lembaga, termasuk TNI dan Kejaksaan. Waktu operasionalnya akan diumumkan setelah koordinasi lebih lanjut dengan pimpinan.
“Satgas ini akan bekerja sesuai perintah pimpinan, antara Kementerian ESDM dan SKK Migas, serta berkoordinasi dengan Bapak Kapolri terkait pelaksanaannya,” jelas Irhamni.
Pembentukan satgas dilakukan melalui kerja sama antara Polri, SKK Migas, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), hingga Pertamina.
Penertiban dan Legalisasi Sumur Minyak
Sementara itu, Staf Khusus Menteri ESDM, Komjen (Purn) Rudy Sufahriadi, menjelaskan bahwa satgas ini tidak hanya melakukan penertiban, tetapi juga membuka peluang legalisasi terbatas bagi sumur minyak milik masyarakat.
“Sesuai Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025, sumur minyak masyarakat bisa dibeli oleh Pertamina, dan nantinya juga melibatkan MedcoEnergi, sehingga tidak lagi ilegal dengan syarat ada perjanjian kerja sama,” jelas Rudy.
Ia menegaskan bahwa hanya sumur yang sudah ada yang akan ditertibkan dan dilegalkan, sementara pembukaan sumur baru tetap dilarang.
“Sumur yang sudah ada akan ditertibkan dan dibeli oleh Pertamina. Tidak ada sumur baru, dan di luar itu akan dilakukan penertiban,” tambahnya.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
DUNIA | 18 jam yang lalu







