Eks Penyidik KPK Duga Hasto Bukan 'Solo Player' Dalam Perintangan Penyidikan Masiku

BeritaNasional.com - Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Praswad Nugraha menduga Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tak bermain seorang diri dalam perintangan penyidikan.
Hal itu berkaitan dengan kasus dugaan perintangan penyidikan dalam perkara yang belibatkan eks Caleg PDIP Harun Masiku dan masih buron hingga saat ini.
“Hasto bukanlah satu-satunya aktor dalam kasus ini. Dugaan perintangan penyidikan menunjukkan adanya jaringan yang lebih luas,” ujar Praswad kepada Beritanasional.com, Sabtu (5/7/2025).
Menurutnya jaringan tersebut sampai saat ini belum bisa diungkap KPK. Meski demikian, ia yakin jaringan itu memiliki kepentingan agar Harun Masiku bisa menjadi anggota DPR RI.
“Mereka yang berusaha melindungi proses pergantian anggota dewan tentu punya kepentingan tertentu,” tuturnya.
Dirinya meminta KPK berani menelusuri lebih dalam untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat, baik di lingkungan partai politik, lembaga legislatif, maupun pihak-pihak lain.
“Kasus ini adalah ujian nyata bagi komitmen KPK dan penegak hukum lainnya untuk membersihkan sistem politik dari praktik korupsi dan upaya pelemahan hukum,” kata dia.
Hasto dituntut 7 tahun penjara dan pidana denda senilai Rp600 juta subsider serta pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.
Jaksa penuntut umum menyatakan Hasto telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan perbuatan pidana mencegah atau merintangi penyidikan serta suap.
Terkait perintangan penyidikan, jaksa mendakwa Hasto melanggar Pasal 21 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Kemudian jaksa juga menilai Hasto secara bersama-sama melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang suap.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu