KPK Dalami Penyebab PT Petro Energy Pailit Terkait Korupsi LPEI

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mendalami penyebab pailitnya PT Petro Energy terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pendalaman itu dilakukan saat memeriksa eks Direktur PT KPM Cahyadi Susanto (CS) pada Kamis, (3/7/2025).
“Penyidik mendalami penyebab PT Petro Energy mengalami kesulitan keuangan (Cash Flow) dan dinyatakan pailit oleh PN Niaga pada 2020,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Sabtu (5/7/2025).
Selain Cahyadi, KPK juga sempat mengagendakan pemeriksaan untuk Pemilit Pt KPM Bambang Adhi. Akan tetapi, Bambang tak memenuhi panggilan itu.
“Saksi meminta penjadwalan ulang,” tuturnya.
Dalam perkara ini, KPK kembali menetapkan 5 tersangka. Di antaranya, Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi dan Direktur Pelaksana 4 LPEI Arif Setiawan.
Kemudian, Presiden Direktur PT Caturaksa Megatunggal Jimmy Masrin, Direktur Utama PT Petro Energy Newin Nugroho, dan Direktur Keuangan PT Petro Energy Susy Mira Dewi Sugiarta.
Para tersangka diduga membuat negara merugi Rp11,7 triliun dengan pinjaman PT PE di LPEI. Tiap debitur memberikan kerugian negara berbeda dalam kasus ini.
KPK menduga modus korupsi dalam perkara ini menggunakan skema ‘tambal sulam’ atau gali dan tutup lubang untuk meraup keuntungan.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu