Pemerintah Perpanjang Tarif PPh 0,5 Persen Untuk UMKM

Oleh: Oke Atmaja
Minggu, 06 Juli 2025 | 13:53 WIB
Pekerja menyelesaikan sepatu di Industri Rumahan Sepatu Wanita OB Shoes di Depok, Minggu (6/7/2025).  (Beritanasional.com/Oke Atmaja) Pekerja menyelesaikan sepatu di Industri Rumahan Sepatu Wanita OB Shoes di Depok, Minggu (6/7/2025).  (Beritanasional.com/Oke Atmaja) Pekerja menyelesaikan sepatu di Industri Rumahan Sepatu Wanita OB Shoes di Depok, Minggu (6/7/2025).  (Beritanasional.com/Oke Atmaja) Pekerja menyelesaikan sepatu di Industri Rumahan Sepatu Wanita OB Shoes di Depok, Minggu (6/7/2025).  (Beritanasional.com/Oke Atmaja) Pekerja menyelesaikan sepatu di Industri Rumahan Sepatu Wanita OB Shoes di Depok, Minggu (6/7/2025).  (Beritanasional.com/Oke Atmaja)
Pekerja menyelesaikan sepatu di Industri Rumahan Sepatu Wanita OB Shoes di Depok, Minggu (6/7/2025). (Beritanasional.com/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com -  Pekerja menyelesaikan sepatu di Industri Rumahan Sepatu Wanita OB Shoes di Depok, Minggu (6/7/2025). Pemerintah memperpanjang masa berlaku Pajak Penghasilan (PPh) final 0,5 persen untuk UMKM beromzet Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar per tahun hingga akhir 2025. (Beritanasional.com/Oke Atmaja)sinpo

Editor: Oke Atmaja
Komentar: