KPU Minta Tambahan Anggaran Rp 986 Miliar untuk Tahun 2026

BeritaNasional.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta tambahan anggaran sebesar Rp 986 miliar untuk tahun 2026. Hal itu disampaikannya dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR.
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengungkapkan pihaknya sedianya mendapatkan alokasi pagu indikatif sebesar Rp 2.768.839.731.000.
"Dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan kinerja KPU tahun 2026, KPU mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp 986.059.941.000," ungkapnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/7/2025).
Afifuddin menjelaskan nilai pagu anggaran tersebut masih dalam program dukung manajemen yang dibagi menjadi dua jenis belanja. Perinciannya adalah belanja operasional pegawai sebesar Rp 1.608.789.176.000 dan belanja operasional kantor sebesar Rp 1.160.050.555.000.
KPU mengusulkan tambahan anggaran untuk pelaksanaan sejumlah program prioritas di tahun 2026. Tambahan anggaran dibagi menjadi dua.
Yaitu, tambahan anggaran sebesar Rp 695.816.905.000 untuk belanja gaji dan tunjangan kinerja (tukin) bagi 2.808 CASN dan 3.486 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Termasuk kebutuhan pelatihan dasar CASN yang direkrut pada 2025.
Selanjutnya, tambahan anggaran Rp 290.243.036.000 untuk mendanai berbagai kegiatan strategis kelembagaan. Sejumlah kegiatan itu adalah pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) dan penyuluhan produk hukum.
Kemudian, pengelolaan kehumasan, pendidikan pemilih khusus pemilih pemula, kelompok rentan dan marjinal. Program lainnya adalah pendataan Daftar Pemilih Tetap (DPT) berkelanjutan.
Selain itu, penyusunan peta dan indeks partisipasi pemilih dan kegiatan lain setelah pemilu dan pilkada terkait evaluasi kebijakan pengadaan logistik, evaluasi Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan fasilitasi sengketa, serta advokasi hukum KPU.
PERISTIWA | 18 jam yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 22 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu