Jualan Barang Kedaluwarsa, Oknum Satpol PP di Tangsel Ditangkap Polisi

Oleh: Bachtiarudin Alam
Selasa, 08 Juli 2025 | 10:00 WIB
Ilustrasi Bule ditangkap polisi (Foto/Freepik)
Ilustrasi Bule ditangkap polisi (Foto/Freepik)

BeritaNasional.com - Anggota Satpol PP Kota Tangerang Selatan (Tangsel), A alias Bule kini harus berurusan dengan polisi setelah aksi kejahatannya terbongkar. Dia diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana perlindungan konsumen.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap A bersama rekannya SA memakai modus menjual kembali barang-barang kedaluwarsa. Dengan menghapus tanggal yang tertera dalam kemasan untuk diedarkan kembali.

“Dengan cara menghapus bulan dan tahun kedaluwarsa pangan yang tertera atau yang telah mendekati waktu kadaluwarsa, dan dijual kembali,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keteranganya, Selasa (8/7/2025).

Kejahatan dari kedua tersangka terbongkar setelah polisi mendapatkan informasi di Rumah kawasan, Buaran, Serpong, Tangsel diduga dijadikan tempat penghapusan masa berlaku produk pangan yang sudah kedaluwarsa.

Setelah dilakukan pemantauan pada Jumat (4/7/2025), benar saja didapati A yang kala itu sedang menurunkan barang dari dua unit truk. Barang berisikan kosmetik, bentuk cairan maupun lotion itu nantinya yang akan dihapus masa kedaluwarsa.

“Menurut keterangan A, bahwa dia mendapatkan barang dari PT. Liquid. Dengan cara, ditawarkan oleh admin PT Liquid bahwa pada malam tersebut ada barang sisa Alfamart untuk dimusnahkan yang bisa dibawa saat itu,” ujarnya.

Setelah ada kesepakatan dengan pihak PT Liquid, barang yang harusnya dimusnahkan, tetapi malah dibawa ke tempat A. Padahal, PT Alfamart bekerja sama dengan PT Liquid selaku pihak yang menampung dan memusnahkan barang kedaluwarsa. 

“Oleh A barang tersebut bukannya dimusnahkan. Justru dijual kembali kepada masyarakat dengan cara menghapus terlebih dahulu masa kedaluwarsa,” ujarnya.

Sementara terkait dengan keuntungan dari kasus ilegal ini, polisi masih mendalaminya. Karena kedua tersangka A dan SA ternyata telah menjalani bisnis ini selama sembilan bulan lamanya.

“Untuk omset yang didapatkan oleh kedua tersangka sedang didalami. Apakah ada keterlibatan pihak lain dalam perkara aquo, masih didalami,” sebutnya.

Adapun keduanya dijerat Pasal 8 ayat (1) huruf a dan huruf g dan atau ayat 2 dan atau ayat 3 jo Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 140 jo Pasal 86 ayat (2) dan atau Pasal 143 jo Pasal 99 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan atau Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: