Oknum Satpol PP Tangsel Jualan Barang Kedaluwarsa Lewat Bazar sampai ke Toko Kelontong

BeritaNasional.com - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kejahatan yang dilakukan Anggota Satpol PP Kota Tangerang Selatan (Tangsel), A alias Bule terhadap bisnis ilegal menjual barang kedaluwarsa di wilayah Buaran, Serpong, Tangsel.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan kalau A selaku pemilik usaha ilegal tersebut ternyata memasarkan barangnya lewat bazar mingguan di wilayah sekitar rumahnya.
“Barang barang kedaluwarsa tersebut dijual melalui bazar yang diadakan oleh pelaku pada hari Rabu dan Sabtu (setiap seminggu) di lingkungan sekitar tempat tinggal pelaku,” kata Ade Safri kepada wartawan, Selasa (8/7/2025)
Ade Safri menjelaskan, A selaku pemilik dari usaha ilegal ini turut mempekerjakan tersangka SA untuk membantu mulai dari menghapus tanda kedaluwarsa sampai dengan menjual barang tersebut.
Di mana, selain memanfaatkan bazar mingguan, kedua tersangka juga menjual kepada toko kelontong hingga pembeli perorangan di sekitar Bogor, Jawa Barat maupun Serpong, Tangsel.
“Pelaku menjual barang barang dan produk kadaluarsa tersebut sebagian dijual ke pedagang kelontong di wilayah Bogor. Pelaku juga menjual barang dan produk kedaluwarsa ke beberapa pembeli perorangan di wilayah Serpong dan sekitar Bogor,” bebernya.
Sementara dari hasil pendalaman, diketahui barang yang didapati kedua tersangka diperoleh dari PT. Liquid yang bertugas untuk memusnahkan barang kedaluwarsa. Namun, malah ditawarkan kepada A untuk kembali dijual ke masyarakat.
“Menurut keterangan A, bahwa dia mendapatkan barang dari PT. Liquid. Dengan cara, ditawarkan oleh admin PT Liquid bahwa pada malam tersebut ada barang sisa Alfamart untuk dimusnahkan yang bisa dibawa saat itu,” ujarnya.
“Oleh A barang tersebut bukannya dimusnahkan. Justru dijual kembali kepada masyarakat dengan cara menghapus terlebih dahulu masa kadaluarsa,” sambung Ade Safri.
Sementara terkait dengan keuntungan dari kasus ilegal ini, polisi masih mendalaminya. Karena kedua tersangka A dan SA ternyata telah menjalani bisnis ini selama sembilan bulan lamanya.
“Untuk omset yang didapatkan oleh kedua tersangka sedang didalami. Apakah ada keterlibatan pihak lain dalam perkara aquo, masih didalami,” sebutnya.
Adapun keduanya dijerat Pasal 8 ayat (1) huruf a dan huruf g dan atau ayat 2 dan atau ayat 3 jo Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 140 jo Pasal 86 ayat (2) dan atau Pasal 143 jo Pasal 99 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan atau Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu