Satpol PP Tangsel Terlibat Kasus Barang Kedaluwarsa, Pimpinan Tegaskan Bukan Urusan Dinas

BeritaNasional.com - Sekretaris Dinas (Sekdis) Satpol PP Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Taufik Wahidin buka suara setelah anak buahnya A alias Bule ditangkap polisi atas kasus penjualan barang kedaluwarsa.
“Informasi masih di Polda Metro. Ya menyerahkan masalah tersebut sesuai proses hukum yang berlaku,” kata Taufik saat dihubungi awak media, dikutip Rabu (9/7/2025).
Sementara, Taufik menegaskan bahwa bisnis ilegal yang dijalankan A tidak sama sekali berkaitan dengan statusnya yang berdinas sebagai Anggota Satpol PP Kota Tangsel.
“Itu kan kegiatan usaha pribadi dan diluar kontek dinas,” ujarnya.
Kendari demikian ketika disinggung soal status pekerjaan A sebagai anggota Satpol PP, Taufik menyebut kalau itu akan ditentukan setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Belum lah itu masih proses penyidikan oleh polisi. Kecuali kalau sudah ada putusan pengadilan baru,” tuturnya.
Senada dengan itu, Direskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak membenarkan jika A sampai sejauh ini mengakui kalau bisnis ilegalnya dijalani secara pribadi dibantu SA selaku pekerjanya.
“Tersangka A alias Bule bergerak secara mandiri dan tidak mengatasnamakan Satpol PP,” kata Ade Safri.
Sementara dari hasil pendalaman, diketahui barang yang didapati kedua tersangka diperoleh dari PT. Liquid yang bertugas untuk memusnahkan barang kedaluwarsa. Namun, malah ditawarkan kepada A untuk kembali dijual ke masyarakat.
“Menurut keterangan A, bahwa dia mendapatkan barang dari PT. Liquid. Dengan cara, ditawarkan oleh admin PT Liquid bahwa pada malam tersebut ada barang sisa Alfamart untuk dimusnahkan yang bisa dibawa saat itu,” ujarnya.
“Oleh A barang tersebut bukannya dimusnahkan. Justru dijual kembali kepada masyarakat dengan cara menghapus terlebih dahulu masa kadaluarsa,” sambung Ade Safri.
Sedangkan terkait dengan keuntungan dari kasus ilegal ini, polisi masih mendalaminya. Karena kedua tersangka A dan SA ternyata telah menjalani bisnis ini selama sembilan bulan lamanya.
“Untuk omset yang didapatkan oleh kedua tersangka sedang didalami. Apakah ada keterlibatan pihak lain dalam perkara aquo, masih didalami,” sebutnya.
Keduanya dijerat Pasal 8 ayat (1) huruf a dan huruf g dan atau ayat 2 dan atau ayat 3 jo Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 140 jo Pasal 86 ayat (2) dan atau Pasal 143 jo Pasal 99 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan atau Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 19 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 11 jam yang lalu