Nilai Tukar Rupiah Melemah Efek Pengumuman Tarif Dagang Trump

BeritaNasional.com - Tarif dagang ysng diumumkan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump disebut memberikan sentimen negatif ke aset berisiko.
Presiden Direktur PT Doo Financial Futures Ariston mengatakan nilai tukar (kurs) rupiah melemah seiring pengumuman terbaru AS.
“Pengumuman terbaru tarif Trump masih memberikan sentimen negatif ke aset berisiko,” katanya kepada ANTARA di Jakarta, Jumat (11/7/2025).
Trump mengumumkan Washington akan mengenakan tarif sebesar 20-30% untuk barang-barang dari tujuh negara yang akan dimulai pada 1 Agustus.
Filipina akan dikenakan tarif sebesar 20%, Brunei dan Moldova 25%, sedangkan Sri Lanka, Irak, Aljazair, dan Libya akan dikenakan tarif 30%.
Sebelumnya, Trump mengumumkan tarif 25% untuk Jepang dan Korea Selatan mulai 1 Agustus.
Ia kemudian mengumumkan tarif untuk belasan negara, termasuk 25% untuk Malaysia, Kazakhstan, dan Tunisia. Lalu 30% untuk Afrika Selatan dan Bosnia dan Herzegovina, serta 32% untuk Indonesia.
AS akan mengenakan tarif 35% untuk Serbia dan Bangladesh, lalu 36% untuk Kamboja dan Thailand, serta 40% untuk Laos dan Myanmar.
Sentimen lainnya berasal dari data klaim tunjangan pengangguran mingguan AS semalam yang dirilis lebih bagus dari proyeksi pasar, yakni 227 ribu dari perkiraan 236 ribu, yang artinya jumlah pengangguran berkurang. Data ini disebut memberikan alasan tambahan penguatan dolar AS.
“Rupiah masih berkonsolidasi terhadap dolar AS hari ini, masih berpeluang balik lagi melemah ke arah Rp16.300, 'support' di sekitar 16200. Indeks dollar AS masih menunjukkan kenaikan pagi ini meskipun tidak besar, dari kisaran 97.50 ke 97.80,” ungkap Aris.
Nilai tukar rupiah pada pembukaan perdagangan hari Jumat pagi di Jakarta melemah sebesar 4 poin atau 0,2% menjadi Rp16.228 per dolar AS dari sebelumnya Rp16.224 per dolar AS. (Antara)
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu