Ekstradisi Pertama dengan Rusia, Kemenkum Serahkan Tahanan Buron Interpol

Oleh: Sri Utami Setia Ningrum
Jumat, 11 Juli 2025 | 12:53 WIB
Proses ekstradisi terpidana suap dan pelanggaran UU ITE Rusia di Kemenkum Jakarta. (BeritaNasional/dok Kemenkum)
Proses ekstradisi terpidana suap dan pelanggaran UU ITE Rusia di Kemenkum Jakarta. (BeritaNasional/dok Kemenkum)

BeritaNasional.com -  Pemerintah secara resmimenyerahkan warga negara Federasi Rusia, Alexander Vladimirovich Zverev alias Aleksandr Vladimirovich Zverev alias Aleksandr Zverev (AVZ) kepada pemerintah Federasi Rusia, Kamis, (10/7/2025).

Penyerahan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas permintaan ekstradisi yang diajukan oleh pemerintah Federasi Rusia kepada pemerintah Indonesia pada tanggal 29 Juni 2022.

Proses ekstradisi ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi, dan setelah diterbitkannya Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2025 tertanggal 2 Juni 2025.

Keputusan tersebut mengabulkan permohonan ekstradisi dan menunjuk Menteri Hukum sebagai otoritas pusat untuk melaksanakan penyerahan AVZ kepada pihak pemohon.

Keputusan presiden ini diterbitkan berdasarkan pertimbangan dari menteri hukum, menteri luar negeri, kapolri, dan jaksa agung. 

Rangkaian penyerahan AVZ diawali dengan penandatanganan Berita Acara Pelaksanaan Penetapan Pengadilan dan Pengembalian Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Proses penyerahan kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Minutes of Surrender oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum (Kemenkum) dan perwakilan dari Pemerintah Federasi Rusia. 

Penandatanganan ini disaksikan oleh kementerian dan lembaga terkait di Aula kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta.

Penyerahan AVZ kepada pemerintah Federasi Rusia ini merupakan ekstradisi pertama yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia kepada Rusia. 

"Meski Perjanjian Ekstradisi antara Indonesia dan Rusia saat ini masih dalam proses ratifikasi, pelaksanaan ekstradisi ini mencerminkan komitmen bersama kedua negara dalam memperkuat kerja sama penegakan hukum lintas batas," Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU), Widodo.

Ekstradisi ini juga berlangsung dalam momen bersejarah peringatan 75 tahun hubungan diplomatik antara Indonesia dan Federasi Rusia. Hal ini menandai hubungan yang semakin erat dan saling percaya dalam upaya bersama menegakkan hukum dan keadilan di tingkat internasional.

Pemerintah menegaskan seluruh proses ekstradisi dilaksanakan dengan menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian (due diligence), penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta sesuai dengan standar hukum nasional dan internasional.

"Hal ini merupakan wujud nyata dari komitmen Indonesia untuk terus berperan aktif dalam kerja sama internasional, guna menghadapi tantangan global terkait kejahatan lintas negara yang semakin kompleks," ucapnya. 

Melalui langkah ini, Indonesia menegaskan posisinya sebagai mitra yang dapat diandalkan dalam membangun sistem hukum internasional yang adil, transparan, dan profesional.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: