Mulai Tinggalkan Cara Razia di Tempat, Operasi Patuh Jaya Bakal Utamakan ETLE Mobile

BeritaNasional.com - Polda Metro Jaya resmi menggelar Operasi Patuh Jaya 2025 mulai hari ini hingga 14 hari ke depan. Selama operasi, petugas akan memaksimalkan cara baru menggunakan ETLE Mobile untuk menyasar lokasi rawan.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Komaruddin mengatakan cara ini dipakai untuk meninggalkan cara lama operasi stasioner atau razia yang kerap dilakukan selama pelaksanaan Operasi Patuh Jaya.
"Jadi, masyarakat mungkin tidak akan bertemu dengan penegakan hukum ataupun operasi dengan metode stasioner. Seperti yang dulu lazimnya kita lihat dengan petugas gabungan, pasang plang segala macam," jelas Komaruddin kepada wartawan pada Senin (14/7/2025).
Dengan begitu, Komaruddin mengatakan pemakaian ETLE Mobile ini akan memaksimalkan sistem 'hunting' untuk menindak pelanggar lalu lintas. ETLE Mobile yang terintegrasi dengan mobil petugas bakal disebar ke beberapa titik-titik rawan pelanggaran.
Selain itu, cara ini bisa mencegah adanya kontak langsung antara petugas dengan pelanggar. Jadi, potensi adanya ‘main mata’ antara petugas dengan pelanggar bisa dihindari.
"Biasanya ini marak (pelanggaran lalu lintas) terjadi pada daerah-daerah yang belum terpasang ETLE. Nah ini termasuk salah satu yang akan kita jadikan daerah sasaran. Termasuk juga ETLE Mobile, ini akan kita maksimalkan," kata Komaruddin.
Sebagai informasi, Operasi Patuh Jaya 2025 mulai dilaksanakan pada 14–27 Juli. Operasi ini melibatkan 2.938 personel gabungan Polri, TNI, hingga Pemprov Jakarta.
Adapun klasifikasi terhadap setiap pelanggaran yang disasar sebagai dalam operasi ini;
1. Orang
a. Pengemudi melanggar marka
b. Pengemudi melawan arus
c. Pengemudi kendaraan bermotor mengkonsumsi narkoba/mabuk
d. Pengemudi menggunakan Handphone
e. Pengemudi dan penumpang sepeda motor tidak menggunakan helm SNI
f. Pengemudi kendaraan tidak menggunakan sabuk pengaman
g. Pengemudi berkendara melebihi batas kecepatan
h. Pengemudi di bawah umur.
2. Benda
a. Kendaraan tidak layak jalan
b. Kelengkapan kendaraan bermotor R2 (TNKB, Kaca Spion tidak standar, Knalpot dll)
c. Kelengkapan kendaraan bermotor R4 (TNKB)
d. Kendaraan tidak dilengkapi STNK
e. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai dengan ketentuan
f. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan sirine bukan peruntukannya.
3. Tempat
a. Kawasan tertib lalu lintas
b. Kawasan Industri
c. Jalan Raya dan Jalan Tol
d. Kawasan rawan pelanggaran, kecelakaan dan kemacetan lalu lintas
e. Kawasan/jalur tertentu yang diberlakukan ganjil genap (Gage)
f. Pintu masuk dan keluar Terminal, Stasiun KA, Bandara dan Pelabuhan
g. Pintu keluar masuk Obyek Wisata
h. Pintu keluar masuk Pasar, Mall pusat perbelanjaan.
4. Kegiatan
a. Pengguna jalan selain peruntukannya
b. Pasar tumpah, PKL yang menggunakan jalan trotoar sebagai tempat berjualan
c. Kegiatan aksi penyampaian pendapat (Unjuk Rasa)
d. Meminta sumbangan di jalan.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 19 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 11 jam yang lalu
PERISTIWA | 20 jam yang lalu
OLAHRAGA | 16 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu