Pelanggaran Teknis, Proyek Fiber Optik di Pondok Gede Dihentikan Sementara

BeritaNasional.com - Dinas Bina Marga DKI Jakarta menghentikan sementara pekerjaan penempatan kabel fiber optik milik PT Xenithing Indonesia Network di Jalan Pondok Gede Raya.
Keputusan ini diambil menyusul temuan pelanggaran prosedur teknis di lapangan yang dinilai membahayakan keselamatan publik.
Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin) Dinas Bina Marga DKI Jakarta Wiwik Wahyuni menjelaskan, proyek penanaman kabel tersebut sebelumnya telah mengantongi Izin Penempatan Penyelenggaraan Jaringan Utilitas (IPPJU) dengan nomor 57/C.3/1/TM.10.02/e/2025 yang diterbitkan pada 13 Maret 2025.
"Proyek ini juga telah melalui proses rapat persiapan dan paparan metode kerja pada 21 April 2025 untuk keperluan penerbitan STLAK," kata Wiwik dalam keterangan resminya, Selasa (15/7/2025).
Namun dalam pelaksanaannya, lanjut Wiwik, ditemukan sejumlah pelanggaran teknis.
"Di antaranya, material galian yang tidak dikarungi, tidak adanya pagar pengaman serta rambu lalu lintas, hingga penempatan material di trotoar tanpa perlindungan yang memadai," ungkap Wiwik.
Dinas Bina Marga pun telah memberikan teguran lisan sejak 18 Juni 2025 dan melakukan inspeksi lapangan pada 23 Juni. Surat Peringatan Pertama (SP1) juga telah dilayangkan pada 26 Juni 2025.
"Namun hingga pengecekan lanjutan pada awal Juli, belum ada perbaikan signifikan yang dilakukan pihak pelaksana," ujar Wiwik.
Puncaknya pada 7 Juli 2025, dilakukan inspeksi gabungan antara Dinas Bina Marga dan PT Xenithing Indonesia Network.
"Dalam pertemuan itu, disepakati penghentian sementara proyek untuk evaluasi metode kerja secara menyeluruh," ucap Wiwik.
Pada malam yang sama, insiden terjadi ketika seorang warga terjatuh ke dalam lubang pekerjaan hand hole (HJ) di lokasi.
Meski tidak menimbulkan korban jiwa, kejadian ini menyoroti lemahnya pengamanan area proyek.
"Dinas menyebut insiden tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan, dengan korban tidak menempuh jalur hukum dan menganggap kejadian tersebut sebagai musibah," tegas Wiwik.
"Dinas Bina Marga menegaskan telah menjalankan fungsi pengawasan sesuai dengan kewenangan," lanjut dia.
Ke depan, Dinas Bina Marga berkomitmen memperketat pengawasan terhadap seluruh pekerjaan utilitas di ruang milik jalan (rumija), demi menjamin keselamatan masyarakat dan ketertiban proyek infrastruktur di Ibu Kota.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 23 jam yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 10 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu