Prabowo Luncurkan Sistem Informasi Kredit Perumahan di Surabaya Besok

Oleh: Kiswondari
Selasa, 14 Oktober 2025 | 14:30 WIB
Prabowo luncurkan Sistem Informasi Kredit Perumahan di Surabaya besok-Ilustrasi. (Foto/Pixabay)
Prabowo luncurkan Sistem Informasi Kredit Perumahan di Surabaya besok-Ilustrasi. (Foto/Pixabay)

BeritaNasional.com - Presiden Prabowo Subianto dikabarkan akan meluncurkan Sistem Informasi Kredit Perumahan (SIKP) di Surabaya pada Rabu (15/10) besok. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Perumahan Perkotaan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Sri Haryati. 

“Sistem ini akan go live pada Senin depan, dan kami targetkan seluruh bank pelaksana sudah siap beroperasi penuh sebelum peluncuran nasional bersama Presiden di Surabaya pada 15 Oktober 2025,” kata Sri Haryati dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (14/10/2025). 

Sri Haryati menjelaskan, SIKP yang dikembangkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ini akan mendukung pelaksanaan Kredit Program Perumahan (KPP).

Menurutnya, sistem ini akan menjadi tulang punggung dalam pengelolaan data, verifikasi dan penyaluran kredit secara transparan dan efisien.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perumahan Dan Kawasan Permukiman RI No. 13 Tahun 2025 tentang Kriteria Penerima Dan Ekosistem Kredit Program Perumahan, Sistem Informasi Kredit Program yang selanjutnya disingkat SIKP adalah sistem informasi elektronik yang digunakan untuk menatausahakan dan menyediakan informasi penyaluran kredit program.

Guna meningkatkan penyelenggaraan skema kredit/pembiayaan bersubsidi terhadap sektor perumahan untuk mendukung Program 3 Juta Rumah, telah diberlakukan kredit program perumahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai suatu upaya peningkatan kapasitas daya saing usaha, penyerapan tenaga kerja, dan produktivitas usaha yang semakin diperluas.

Kredit Program Perumahan (KPP) adalah kredit/pembiayaan investasi dan/atau kredit/pembiayaan modal kerja yang diberikan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) berupa individu/perseorangan atau badan usaha yang dilakukan dalam rangka mendukung pencapaian program prioritas di bidang perumahan.

Pelaksanaan KPP bertujuan untuk mendukung UMKM berupa pengembang, kontraktor, dan pedagang bahan bangunan dalam rangka penyediaan rumah. Kemudian meningkatkan kapasitas UMKM berupa pengembang, kontraktor, dan pedagang bahan bangunan dalam rangka penyediaan rumah.

Lalu mendukung kegiatan UMKM melalui aktivitas pembelian, pembangunan, atau renovasi rumah, mendorong peningkatan penyerapan tenaga kerja, meningkatkan kontribusi sektor perumahan terhadap pertumbuhan ekonomi.

Sumber: Antarasinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: