Puan Maharani: DPR Tak Akan Terburu-buru Sahkan Revisi KUHAP

Oleh: Ahda Bayhaqi
Selasa, 15 Juli 2025 | 12:10 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani saat memberikan keterangan pers. (BeritaNasional/Ahda)
Ketua DPR RI Puan Maharani saat memberikan keterangan pers. (BeritaNasional/Ahda)

BeritaNasional.com - Ketua DPR RI Puan Maharani menjamin DPR tidak akan terburu-buru dalam menyelesaikan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Puan mengatakan, DPR masih membuka masukan dan aspirasi masyarakat terkait KUHAP.

"Jadi kita tidak terburu-buru, kita juga sudah melakukan ini dari bulan-bulan yang lalu, dari sidang-sidang yang lalu. Dan nanti tentu saja kami akan juga membuka hal ini pada waktunya," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (15/7/2025).

Puan mengatakan, pembahasan revisi KUHAP di Komisi III pun terbuka. Tidak ada proses yang ditutup-tutupi.

"Dan kami melakukan pembahasan tersebut secara terbuka, mengundang pihak-pihak yang memang kami harus lakukan bersama-sama untuk bisa melakukan pembahasan tersebut," katanya.

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman membuka peluang perubahan isi draf revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bahkan sampai di tingkat rapat paripurna. Sebelum resmi disahkan dalam rapat paripurna, masih ada celah untuk diubah isi subtansi revisi KUHAP.

Sebab saat rapat paripurna, masing-masing fraksi di DPR bisa menyampaikan pandangannya. Jika ada yang masih kurang, bisa menjadi masukan untuk perubahan draf yang akan disahkan.

"Bukan berarti ketika sudah tingkat pertama, paripurna bisa langsung setuju semua. Bukan begitu. Ini kan kita bicara hak konstitusional. Bisa jadi misalnya ada masukan lagi yang bagus lagi, belum sempat masuk, tapi belum di paripurna, kita masukkan lagi menjelang paripurna. Nah ini proses yang terus terjadi," ujar Habiburokhman saat konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/7/2025).sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: