Putusan MK Pemisahan Pemilu, Ketua DPR Sebut Seluruh Partai Nilai Langgar Konstitusi

Oleh: Ahda Bayhaqi
Selasa, 15 Juli 2025 | 13:47 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani saat memberikan keterangan pers. (BeritaNasional/Ahda)
Ketua DPR RI Puan Maharani saat memberikan keterangan pers. (BeritaNasional/Ahda)

BeritaNasional.com -  Ketua DPR Puan Maharani mengatakan seluruh partai politik bersikap sama dalam merespon putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemisahan pemilu nasional dan daerah. Partai politik tetap berpendapat pemilu harus digelar hanya setiap lima tahun sekali. 

Maka itu seluruh partai sepakat putusan MK melanggar Pasal 22E Undang-Undang Dasar (UUD) NRI 1945.

"Terkait dengan MK, semua partai politik mempunyai sikap yang sama, bahwa pemilu sesuai dengan undang-undangnya adalah dilakukan selama 5 tahun," ujarnya di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (15/7/2024).

"Jadi, apa yang sudah dilakukan oleh MK menurut undang-undang itu menyalahi undang-undang dasar," tegasnya.

Putusan MK itu dinilai melanggar konstitusi lantara pemilu daerah yang memiliki kepala daerah dan DPRD harus ditunda kurang lebih 2,5 tahun setelah pemilu nasional.

Puan mengatakan pada waktunya seluruh partai politik akan menyikapi putusan MK tersebut sesuai dengan kewenangannya.

"Jadi nanti pada saatnya kami semua partai politik tentu saja sesuai dengan kewenangannya, akan menyikapi hal tersebut sesuai dengan kewenangan kami," ujar ketua DPP PDIP ini.

Sementara, Mahkamah Konstitusi (MK) menyerahkan sepenuhnya kepada DPR RI untuk menindaklanjuti putusan terkait pemisahan pemilu. MK tidak lagi ikut campur karena putusan telah dibacakan.

"Putusan MK kan sudah diucapkan, kami tinggal menunggu kewenangan DPR untuk menindaklanjuti," kata Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/6/2025).

MK hanya bersikap menunggu bagaimana putusan itu ditindaklanjuti. DPR punya kewenangan tersendiri.

"Kami tunggu. Karena DPR juga punya kewenangan," kata Heru.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: