Waketum Projo Diperiksa sebagai Saksi Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 17 Juli 2025 | 12:18 WIB
Waketum relawan Pro-Jokowi (Projo), Freddy Damanik. (BeritaNasional/Bachtiar)
Waketum relawan Pro-Jokowi (Projo), Freddy Damanik. (BeritaNasional/Bachtiar)

BeritaNasional.com - Waketum relawan Pro-Jokowi (Projo), Freddy Damanik turut memenuhi panggilan pemeriksaan yang dilayangkan Polda Metro Jaya terkait kasus tuduhan ijazah palsu yang dilaporkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). 

"Saya hari ini dipanggil sebagai saksi atas laporan Pak Jokowi ini," kata Freddy kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (17/7/2025).

Sementara itu, Freddy mengatakan posisinya sebagai saksi. Karena kasus yang telah disatukan menjadi satu laporan dengan dua objek ini telah naik ke tahap penyidikan.

“Setelah sebelumnya saya dimintai keterangan dalam penyelidikan ya. Karena kasus ini LP Pak jokowi ini sudah naik ke penyidikan maka konsekuensinya saya harus memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara ini,” ucapnya.

Oleh sebab itu, Freddy berharap dengan berjalannya pemeriksaan ini penyidik diharapkan bisa segera menetapkan tersangka. Agar polemik perihal ijazah Presiden Jokowi bisa terselesaikan.

“Iya ini udah proses penyidikan nanti ga berapa lama sesuai mekanisme, sesuai proses harusnya akan ditentukan tersangka, saya yakin tidak terlalu lama lah,” ucapnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya kembali menyampaikan perkembangan terbaru terkait laporan Presiden Joko Widodo mengenai tuduhan ijazah palsu yang diarahkan kepadanya. Setelah melakukan gelar perkara pada Kamis, 10 Juli 2025, kasus ini kini resmi naik ke tahap penyidikan. 

"Bahwa kemarin hari Kamis, tanggal 10 Juli pukul 18.45, penyelidik telah melakukan gelar perkara terhadap 6 laporan polisi yang sedang ditangani. Penyelidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, saat memberikan keterangan kepada media pada Jumat (11/7/2025).

Dari hasil gelar perkara tersebut, ditemukan adanya indikasi tindak pidana dalam laporan yang dilayangkan Presiden ke-7 RI itu. Salah satu laporan yang menjadi fokus utama dilaporkan oleh seseorang bernama Ir HJW.

"Berdasarkan hasil gelar perkara terhadap LP Pertama, pelapornya adalah Ir HJW. Dalam proses penyelidikan yang sudah dilaksanakan dalam gelar perkara, disimpulkan ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan," jelas Ade Ary.

Laporan resmi yang disampaikan Jokowi telah teregister di Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Dalam laporannya, Jokowi mengacu pada Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik serta Pasal 27A, 32, dan 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sebagai bagian dari proses hukum, Presiden Jokowi juga menyerahkan sejumlah barang bukti. Total terdapat 24 objek dari berbagai platform media sosial yang diserahkan kepada penyidik sebagai bukti penyebaran informasi yang dinilai memfitnah.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: