Didakwa Kasus Pencurian, 2 Warga Iran Dideportasi Imigrasi Kediri

Oleh: Kiswondari
Kamis, 30 Oktober 2025 | 07:50 WIB
Didakwa kasus pencurian, 2 warga Iran dideportasi Imigrasi Kediri. (Foto/@imigrasi_kediri)
Didakwa kasus pencurian, 2 warga Iran dideportasi Imigrasi Kediri. (Foto/@imigrasi_kediri)

BeritaNasional.com - Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Kediri, Jawa Timur mendeportasi dua warga negara asing (WNA) asal Iran, karena terlibat kasus pidana berupa pencurian di Nganjuk.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Kediri Antonius Frizky Saniscara Cahya Putra mengatakan, dua warga Iran itu adalah ayah dan anak yang berinisial ZAR dan ER.

"Kedua warga negara Iran diketahui datang ke negara Indonesia menggunakan visa kunjungan," kata Frizky di Kediri, Rabu (29/10/2025) kemarin.

Ia menjelaskan, yang pertama kali datang ke Indonesia adalah ER, yang mana sang anak yang datang pada tanggal 21 Januari 2025 melalui Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta dan sang ayah berinisial ZAR menyusul pada tanggal 6 Maret 2025 melalui Bandara Ngurah Rai, Bali.

Berdasarkan pengakuan kedua warga negara Iran tersebut, kata Frizky, maksud dan tujuan kedatangan mereka untuk berlibur dan melakukan bisnis jual beli baju yang akan dikirimkan ke Iran. Keduanya sempat berkeliling ke beberapa wilayah di Indonesia, seperti Jakarta, Bandung, Semarang, Magelang, Sukoharjo, Madiun, dan beberapa tempat lain di pulau Jawa hingga terakhir di Nganjuk.

Kemudian, sambung Frizky, mereka dilaporkan karena terlibat kasus pidana berupa pencurian yang terjadi di sebuah toko di wilayah Nganjuk sekitar bulan Mei 2025. Bahkan, kasus ini sempat viral di media sosial (medsos). 

"Tindak pidana ini terjadi di sebuah toko dan sempat viral di media sosial. Setelah dilaporkan oleh korban kepada pihak berwajib, kedua warga negara Iran ini berhasil diamankan pada tanggal 19 Mei 2025," terangnya. 

Frizky menjelaskan, modus operandi yang mereka lakukan adalah melakukan pembelian barang di toko atau warung, peran sebagai pembeli dilakukan oleh sang ayah, ZAR. Setelah membayar, pelaku ZAR akan meminta kembalian uang pecahan kecil atau menukar uang pecahan kecil. Dalam kondisi ini, penjaga toko akan teralihkan perhatiannya dan kemudian sang anak berinisial ER akan mencuri uang di dalam laci kasir atau mengambil barang berharga di atas meja kasir.

Mereka kemudian berhasil ditangkap setelah penelusuran oleh pihak berwajib. Kedua warga negara Iran ini kemudian menjalani proses hukum dan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Nganjuk.

Keduanya diputuskan bersalah melanggar pasal 363 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 75 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan putusan Nomor: 216/Pid.B/2025/PN NJK, kedua warga negara Iran ini dijatuhi pidana penjara 5 (lima) bulan penjara.

Ia menambahkan setelah menjalani masa hukuman, kemudian dilakukan serah terima oleh Kejaksaan Negeri Nganjuk kepada Kantor Imigrasi Kediri. Kedua warga negara Iran ini kemudian dilakukan pemeriksaan untuk tindakan selanjutnya.

Berdasarkan undang-undang keimigrasian, setiap warga negara asing yang melanggar hukum di Indonesia dapat dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa tindakan deportasi.

"Bagi kedua warga negara Iran ini, tindakan deportasi ini dilakukan setelah mendapat kekuatan hukum tetap dan setelah selesai menjalani hukum pidana," ujar Frizky.

Imigrasi Kediri, kata dia, telah melakukan pengawalan berupa deportasi dan pencantuman namanya di dalam daftar penangkalan. Tindakan deportasi melalui Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta dengan maskapai Garuda Indonesia dengan kode penerbangan GA900 dengan rute Jakarta-Doha dan dilanjutkan dengan rute Doha-Tehran.

Pihaknya juga mengimbau masyarakat terutama di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kediri, yaitu di Kota Kediri, Kabupaten Kediri, Nganjuk, dan Jombang untuk melaporkan apabila melihat adanya pelanggaran yang dilakukan oleh warga negara asing, terutama pelanggaran keimigrasian.

Sumber: Antarasinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: