DPR Bakal Minta Penjelasan Kemenhub soal Rentetan Kecelakaan Kapal

BeritaNasional.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menginstruksikan Komisi V DPR memanggil Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk menjelaskan sejumlah peristiwa kecelakaan kapal laut yang belakangan terjadi.
Menurut Dasco, sebelum evaluasi Dirjen Hubungan Laut Kemenhub RI, perlu didahulukan mendengar penjelasan pemerintah terkait masalah kecelakaan kapal.
"Jadi sebelum kemudian kita meminta sanksi atau apapun, sebagai pimpinan DPR, kami sudah minta komisi terkait dalam hal ini komisi V untuk mengecek dulu dan kemudian mengadakan pembicaraan dengan kementerian perhubungan," ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/7/2025).
Rapat kerja dengan Kementerian Perhubungan ini diharapkan bisa melihat keseluruhan terkait akar masalah. Sehingga bisa dilakukan evaluasi agar kejadian serupa tidak terjadi di masa mendatang.
"Sehingga kita bisa tahu duduk masalah kenapa hal itu sampai terjadi," ujar Dasco.
Sebelumnya, Kapal Motor Barcelona V terbakar di perairan Pulau Talise, Kecamatan Likupang Barat, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara, Minggu (20/7/2025).
Para penumpang yang diselamatkan saat ini dilaporkan telah dievakuasi ke Pulau Gangga II, pulau berpenghuni yang juga berada di Kecamatan Likupang Barat.
"Kami sementara menuju ke lokasi kebakaran kapal tersebut. Terinformasi kapal terbakar sekitar pukul 12.00 Wita hingga 13.00 Wita," ujar Humas Kantor SAR Manado Nuriadin Gumeleng yang dikutip dari Antaranews pada Minggu (20/7/2025).
Nuriadin belum bisa menjelaskan lebih lanjut terkait kondisi para penumpang. Sebab, saat ini. pihaknya masih mencari tahu kondisi pasti para korban, apakah ada yang terjebak di kapal atau tidak.
"Kami sementara menuju lokasi untuk mencari informasi detail terkait dengan kebakaran. Tunggu informasi lanjutan yah," kata Nuriadin.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 16 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 13 jam yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu