RDPU Komisi III dengan Koalisi Organisasi Advokat Indonesia Bahas RUU KUHAP

Oleh: Elvis Sendouw
Senin, 21 Juli 2025 | 16:23 WIB
Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama koalisi organisasi advokat memberikan masukan terhadap RUU KUHAP. (BeritaNasional/Elvis Sendouw) Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama koalisi organisasi advokat memberikan masukan terhadap RUU KUHAP. (BeritaNasional/Elvis Sendouw) Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama koalisi organisasi advokat memberikan masukan terhadap RUU KUHAP. (BeritaNasional/Elvis Sendouw) Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama koalisi organisasi advokat memberikan masukan terhadap RUU KUHAP. (BeritaNasional/Elvis Sendouw) Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama koalisi organisasi advokat memberikan masukan terhadap RUU KUHAP. (BeritaNasional/Elvis Sendouw) Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama koalisi organisasi advokat memberikan masukan terhadap RUU KUHAP. (BeritaNasional/Elvis Sendouw) Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama koalisi organisasi advokat memberikan masukan terhadap RUU KUHAP. (BeritaNasional/Elvis Sendouw) Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama koalisi organisasi advokat memberikan masukan terhadap RUU KUHAP. (BeritaNasional/Elvis Sendouw) Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama koalisi organisasi advokat memberikan masukan terhadap RUU KUHAP. (BeritaNasional/Elvis Sendouw) Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama koalisi organisasi advokat memberikan masukan terhadap RUU KUHAP. (BeritaNasional/Elvis Sendouw) Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama koalisi organisasi advokat memberikan masukan terhadap RUU KUHAP. (BeritaNasional/Elvis Sendouw) Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama koalisi organisasi advokat memberikan masukan terhadap RUU KUHAP. (BeritaNasional/Elvis Sendouw) Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama koalisi organisasi advokat memberikan masukan terhadap RUU KUHAP. (BeritaNasional/Elvis Sendouw) Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama koalisi organisasi advokat memberikan masukan terhadap RUU KUHAP. (BeritaNasional/Elvis Sendouw) Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama koalisi organisasi advokat memberikan masukan terhadap RUU KUHAP. (BeritaNasional/Elvis Sendouw) Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama koalisi organisasi advokat memberikan masukan terhadap RUU KUHAP. (BeritaNasional/Elvis Sendouw) Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama koalisi organisasi advokat memberikan masukan terhadap RUU KUHAP. (BeritaNasional/Elvis Sendouw) Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama koalisi organisasi advokat memberikan masukan terhadap RUU KUHAP. (BeritaNasional/Elvis Sendouw) Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama koalisi organisasi advokat memberikan masukan terhadap RUU KUHAP. (BeritaNasional/Elvis Sendouw) Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama koalisi organisasi advokat memberikan masukan terhadap RUU KUHAP. (BeritaNasional/Elvis Sendouw) Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama koalisi organisasi advokat memberikan masukan terhadap RUU KUHAP. (BeritaNasional/Elvis Sendouw) Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama koalisi organisasi advokat memberikan masukan terhadap RUU KUHAP. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)
Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama koalisi organisasi advokat memberikan masukan terhadap RUU KUHAP. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)

BeritaNasional.com -  Ketua Komisi III DPR Habiburokhman (kedua kiri) menerima rekomendasi dari Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Juniver Girsang (kedua kanan) usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/7/2025). Rapat tersebut membahas masukan dari sejumlah organisasi advokat Indonesia mengenai Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Koalisi organisasi advokat di Indonesia menyatakan dukungannya terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHAP yang baru, meskipun ada beberapa catatan dan perbaikan yang mereka usulkan.  (BeritaNasional/Elvis Sendouw)sinpo

Komentar: