Koalisi Advokat Dukung DPR Tuntaskan RUU KUHAP 2025

Oleh: Ahda Bayhaqi
Senin, 21 Juli 2025 | 16:38 WIB
Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama koalisi asosiasi advokat memberikan masukan terhadap RUU KUHAP. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)
Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama koalisi asosiasi advokat memberikan masukan terhadap RUU KUHAP. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)

BeritaNasional.com - Komisi III DPR RI mendapatkan dukungan untuk meneruskan dan menyelesaikan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dukungan disampaikan Koalisi Organisasi Advokat Pendukung Pengesahan RUU KUHAP ketika memberikan pernyataan sikap dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/7/2025).

"Mendukung penuh kelanjutan proses pembahasan dan pengesahan RUU KUHAP dalam tahun 2025, mengingat rencana implementasi KUHP baru yang akan berlaku pada awal Januari 2026, memerlukan sistem hukum acara yang modern yang sejalan dengan prinsip negara hukum, perlindungan hak asasi manusia," ujar Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI), Juniver Girsang membacakan pernyataan sikap.

Koalisi menolak segala bentuk upaya penundaan, pembatalan, atau penghilangan pembahasan RUU KUHAP yang tidak berdasar.

"Menolak segala bentuk upaya penundaan pembatalan atau penghilangan pembahasan RUU KUHAP yang tidak berdasar dan tidak mencerminkan semangat reformasi hukum serta perlindungan hak asasi manusia," ujar Juniver.

Koalisi mengapresiasi sejumlah substansi dalam RUU KUHAP yang mengatur penguatan peran advokat dan perlindungan hak korban tersangka dan terdakwa.

Sejumlah subtansi baru itu adalah, hak advokat mendapatkan saksi sejak tahap penyelidikan, hak imunitas advokat ketika menjalankan profesinya dengan itikad baik, ketentuan lebih ketat terkait syarat penangkapan dan penahanan.

Selanjutnya, keadilan restoratif (restorative justice) dan jaminan proses peradilan yang adil atau fair trial.

Koalisi juga mendorong DPR dan pemerintah lebih terbuka menerima masukan substantif dari kasus, termasuk organisasi advokat.

Koalisi mendorong seluruh fraksi di DPR tidak tunduk pada tekanan kelompok tertentu yang mencoba menggagalkan pembahasan RUU KUHAP dengan alasan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

"Menegaskan koalisi organisasi advokat siap mengawal dan mendukung pengesahan ruu kuhap secara aktif dan konstruktif sebagai bentuk tanggungjawab profesi dalam memperbaiki sistem peradilan pidana di indonesia," tegas Juniver.

Adapun sejumlah organisasi advokat yang hadir adalah tiga organisasi PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia), ⁠AAI (Asosiasi Advokat Indonesia), IKADIN (Ikatan Advokat Indonesia), ⁠IPHI (Ikatan Penasihat Hukum Indonesia), HAPI (Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia), SPI (Serikat Pengacara Indonesia), AKHI (Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia), APSI (Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia), KAI (Kongres Advokat Indonesia), PPKHI (Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia), serta FERARI (Federasi Advokat Republik Indonesia). sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: