Kasus Ijazah Jokowi, Kuasa Hukum Duga Permintaan Gelar Perkara untuk Mengulur Waktu

BeritaNasional.com - Pengacara Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Rivai Kusumanegara, menduga bahwa permintaan gelar perkara khusus terkait kasus dugaan ijazah palsu hanya bertujuan untuk mengulur waktu proses penyidikan.
Dugaan tersebut merespons permintaan dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) serta Pakar Telematika Roy Suryo, yang sebelumnya telah mengajukan surat permintaan gelar perkara khusus kepada Polda Metro Jaya.
“Sekalipun kami menghargai upaya yang dilakukan penasihat hukum, namun kami menduga hal itu hanya untuk mengulur proses penyidikan saja,” ujar Rivai saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (22/7/2025).
Rivai menjelaskan bahwa dugaan penguluran waktu tersebut cukup beralasan karena permintaan gelar perkara dianggap tidak wajar, mengingat proses penyidikan baru saja dimulai oleh penyidik Subdit Kamneg.
“Menurut saya terlalu dini, karena penyidikan baru saja dimulai. Gelar perkara itu ditujukan untuk mengevaluasi perjalanan penyidikan dan biasanya diajukan saat memasuki tahap akhir,” jelasnya.
“Kami menduganya demikian karena tidak biasanya permintaan gelar perkara diajukan di awal penyidikan,” tambah Rivai.
Roy Suryo Ajukan Dua Permintaan ke Polda Metro Jaya
Sebelumnya, Pakar Telematika Roy Suryo kembali mendatangi Polda Metro Jaya pada Senin (21/7/2025) untuk menyampaikan dua permintaan kepada penyidik terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi.
Kedatangan Roy disampaikan oleh pengacaranya, Ahmad Khozinudin, yang menyebutkan bahwa pihaknya menyerahkan dua surat kepada penyidik Polda Metro Jaya.
“Hari ini agenda kami ada dua. Yang pertama, menyerahkan surat ke Kabag Wassidik Polda Metro Jaya. Yang kedua, menyerahkan surat ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” kata Ahmad kepada wartawan.
Menurut Ahmad, surat yang disampaikan kepada Bagian Wassidik bertujuan meminta gelar perkara khusus atas laporan Jokowi, karena Roy Suryo tidak dilibatkan sebagai pihak terlapor.
“Kami pihak yang berkepentingan sebagai terlapor. Mestinya dilibatkan, apalagi kasus ini sudah menjadi perhatian publik,” ujarnya.
Kasus Naik Penyidikan, Indikasi Pidana Ditemukan
Seperti diketahui, kasus dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi saat ini sedang ditangani oleh Subdit Kamneg Polda Metro Jaya. Beberapa laporan dari wilayah hukum berbeda telah ditarik dan digabungkan menjadi satu laporan utama atas nama Jokowi.
Berdasarkan hasil gelar perkara sebelumnya, penyidik menemukan adanya indikasi tindak pidana, sehingga kasus ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, meski penetapan tersangka masih dalam proses.
Kasus ini mengacu pada Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, serta Pasal 27A, 32, dan 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 23 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu