Hari Anak Nasional 2025 Momentum Masyarakat Pahami Urgensi Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak

BeritaNasional.com - Setiap tanggal 23 Juli, Indonesia memperingati Hari Anak Nasional (HAN). Pada 2025, peringatan HAN menjadi momentum refleksi mendalam tentang urgensi pemenuhan hak dan perlindungan anak di Indonesia, termasuk di ranah hukum.
Data mencengangkan dari Pusat Informasi Kriminal Nasional (Pusiknas) Bareskrim Polri menunjukkan bahwa dalam tiga pekan pertama Juli 2025, lebih dari seribu anak menjadi korban kejahatan dan lebih dari seratus anak terdata sebagai pelaku.
Menurut data Pusiknas Bareskrim Polri yang diakses pada Rabu (23/7/2025), sebanyak 1.092 anak di Indonesia menjadi korban kejahatan antara tanggal 1 hingga 21 Juli 2025.
Korban-korban ini beragam, mulai dari persetubuhan, penelantaran, hingga tindak pidana terkait perlindungan anak.
Pusiknas mengategorikan mereka sebagai korban berusia di bawah 20 tahun. Mayoritas korban adalah perempuan, yaitu 780 orang, meskipun anak laki-laki juga berpotensi menjadi korban.
Secara geografis, Polda Sumatra Utara menangani kasus anak korban kejahatan terbanyak dengan 97 kasus, sementara Polda Papua Barat Daya mencatat angka terendah dengan 5 kasus.
Tak hanya sebagai korban, anak-anak juga tercatat sebagai pelaku. Sebanyak 160 individu berusia di bawah 20 tahun menjadi terlapor kasus pidana dalam kurun waktu yang sama di Juli 2025.
Jumlah ini mencapai 10,24 persen dari total keseluruhan terlapor. Sebagian besar dari mereka adalah laki-laki (151 orang), dan tujuh lainnya perempuan. Polda Jawa Timur menjadi satuan kerja yang menangani terlapor anak terbanyak.
Yang lebih memprihatinkan, data Pusiknas menunjukkan bahwa sebagian besar pelaku kejahatan terhadap anak justru adalah orang dewasa.
Sebanyak 1.168 terlapor, atau 89,75 persen, berusia dewasa. Ini menjadi ironi, mengingat seharusnya orang dewasa berperan sebagai pelindung anak-anak, bukan sebaliknya.
Komitmen Pemerintah Melalui HAN dan PP Tunas
Melalui momen peringatan HAN 2025, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) kembali mengingatkan kewajiban negara dalam melindungi anak-anak.
Peringatan ini ditandai dengan rangkaian seremoni bertajuk "Anak Hebat, Indonesia Kuat Menuju Indonesia Emas 2045".
Salah satu fokus utama adalah menyadarkan masyarakat akan peran krusial mereka dalam melindungi anak-anak.
Hal ini diperkuat dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, yang dikenal juga sebagai PP Tunas. Menteri PPPA, Arifah Choiri Fauzi, menjelaskan pendekatan yang diambil pemerintah.
"Mengapa pendekatan ini kami lakukan? Karena dari beberapa kasus kekerasan yang kami dampingi, salah satu penyebabnya adalah pola asuh dalam keluarga. Penggunaan gadget yang tidak bijaksana dan faktor lingkungan," ujar Arifah Choiri Fauzi melalui keterangannya.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 21 jam yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
HUKUM | 23 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 11 jam yang lalu