DPRD DKI Dapat Tunjangan Rumah hingga Rp78 Juta, Berlaku Sejak Kepemimpinan Anies

Oleh: Lydia Fransisca
Kamis, 04 September 2025 | 13:02 WIB
Gedung DPRD DKI Jakarta di Kebon Sirih, Jakarta Pusat. (Foto/DPRD DKI)
Gedung DPRD DKI Jakarta di Kebon Sirih, Jakarta Pusat. (Foto/DPRD DKI)

BeritaNasional.com - Polemik tunjangan rumah bagi anggota DPR RI menuai polemik di masyarakat. Ternyata, anggota DPRD DKI Jakarta juga mendapatkan tunjangan perumahan.

Nilai tunjangannya pun mencapai Rp78,8 juta per bulan untuk pimpinan DPRD dan Rp70,4 juta per bulan untuk anggota. 

Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 415 Tahun 2022 yang diteken Anies Baswedan saat masih menjabat gubernur.

Kepgub tersebut menyebutkan biaya tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD DKI dibebankan pada APBD.

“Tunjangan perumahan pimpinan DPRD DKI sebesar Rp78,8 juta per bulan termasuk pajak, sementara untuk anggota sebesar Rp70,4 juta per bulan,” bunyi Kepgub 415/2022 yang dikutip, Kamis (4/9/2025).

Besaran tunjangan itu mengalami kenaikan dibanding aturan sebelumnya. Dalam Peraturan Gubernur Nomor 153 Tahun 2017 yang diteken Djarot Saiful Hidayat, pimpinan DPRD DKI menerima Rp70 juta per bulan, sedangkan anggota Rp60 juta per bulan termasuk pajak.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: