PAM JAYA Tertibkan 15 Rumah Dinas di IPA Pejompongan II

Oleh: Lydia Fransisca
Rabu, 06 Mei 2026 | 14:34 WIB
Eskapator meruntuhkan 15 rumah di kawasan Pejompongan II Jakarta. (BeritaNasional/Lydia)
Eskapator meruntuhkan 15 rumah di kawasan Pejompongan II Jakarta. (BeritaNasional/Lydia)

BeritaNasional.com -  Perumda Air Minum Jaya (PAM JAYA) menertibkan 15 rumah dinas di kawasan Instalasi Pengolahan Air (IPA) Pejompongan II, Bendungan Hilir, Jakarta Pusat.

Hal ini dilakukan untuk menata aset dan meningkatkan layanan air perpipaan menuju target cakupan 100 persen pada 2029.

Penertiban dilakukan karena masa berlaku Surat Izin Penghunian (SIP) yang digunakan penghuni sejak 1980 telah berakhir. 

Aset tersebut tercatat sebagai milik PAM JAYA berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 2699/Bendungan Hilir.

Proses penertiban dilakukan bertahap sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 207 Tahun 2016, melalui tahapan pembinaan, pemberitahuan, hingga peringatan sebelum pelaksanaan penertiban. 

Kegiatan ini dipimpin Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat dengan melibatkan aparat kepolisian, TNI, Satpol PP, dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Sebagai bagian dari penanganan, pemerintah menyiapkan rumah susun bagi 15 penghuni serta bantuan dana dari PAM JAYA bagi penghuni yang kooperatif.

Senior Manager Corporate & Customer Communication PAM JAYA Gatra Vaganza mengatakan, penataan dilakukan dengan mempertimbangkan aspek sosial. 

"Langkah ini kami lakukan dengan tetap mengedepankan rasa empati. Kami ingin memastikan proses berjalan baik, sekaligus mendukung kebutuhan layanan air bersih yang lebih luas bagi masyarakat Jakarta," kata Gatra.

Selain penataan aset, penertiban juga dilakukan untuk menjaga keamanan objek vital karena lokasi berada dekat reservoir IPA Pejompongan II yang memerlukan pengawasan ketat.

 

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: