DPR Dukung Rekomendasi Komisi Reformasi Tegaskan Polri di Bawah Presiden
BeritaNasional.com - Komisi III DPR RI mendukung rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri yang menegaskan posisi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di bawah presiden.
Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni setuju Polri tidak ditempatkan di bawah kementerian.
"Sudah sangat tepat bahwa Polri di bawah presiden dan sistem pengangkatan juga melalui DPR. Dari dua tahun lalu saya sudah katakan juga bahwa Polri tidak bisa di bawah kementerian, itu sangat mustahil," ucapnya, Rabu (6/5/2026).
Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo juga sepakat. Menurutnya, kedudukan Polri di bawah presiden merupakan konsekuensi posisinya sebagai alat negara yang diatur dalam konstitusi.
"Sudah harus begitu ya, sudah benar. Memang dari awal bahwa DPR itu adalah simbolisasi kedaulatan rakyat, sebagaimana dalam konstitusi kita Pasal 2 bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan kedaulatan rakyat itu ada di DPR, sehingga pengangkatan Kapolri harus mendapat validasi lewat DPR," katanya.
Menurut Rudianto, pengangkatan Kapolri sebagai hak prerogatif presiden dan atas persetujuan DPR juga mencerminkan keseimbangan cabang kekuasaan eksekutif dan legislatif.
"Alat negara ketika memilih kepalanya harus mendapatkan dua validasi dari cabang kekuasaan, yaitu eksekutif diusulkan oleh presiden, tapi disetujui oleh legislatif dalam hal ini DPR RI melalui Komisi III," ujarnya.
Wacana Polri ditempatkan di bawah kementerian dinilai tidak sejalan dengan konstitusi. Rudianto mengatakan, wacana tersebut merupakan upaya mendegradasi Polri sebagai alat negara.
"Karena di konstitusi, Polri didudukkan sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban, melayani, melindungi, mengayomi masyarakat, serta penegak hukum. Sehingga memang harus di bawah langsung kendali kepala negara," ujarnya.
"Upaya menempatkan Polri di bawah kementerian itu adalah upaya untuk mendegradasi dan menderogasi Polri, dan menurut saya itu tidak sesuai dengan konstitusi," pungkasnya.
Sebelumnya, hasil kerja Komisi Percepatan Reformasi Polri dituangkan dalam 10 buku yang memuat kebijakan dan alternatif reformasi Polri yang dapat dijalankan pemerintah dan internal institusi.
Komisi mengusulkan perlu ada revisi Undang-Undang Polri yang juga ditindaklanjuti dengan aturan turunan serta reformasi internal. Termasuk perubahan 8 Perpol (Peraturan Polri) dan 24 Perkap (Peraturan Kapolri) hingga tahun 2029.
Adapun empat poin rekomendasi reformasi Polri yang disetujui oleh Presiden Prabowo adalah:
Pertama, penguatan independensi Kompolnas. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) akan dirombak menjadi lembaga yang lebih independen tanpa unsur ex-officio. Kompolnas juga diberikan kewenangan baru untuk mengeluarkan keputusan yang bersifat mengikat bagi Polri.
Kedua, status kelembagaan polri tetap di bawah Presiden. Pemerintah menyepakati tidak ada pembentukan kementerian baru untuk membawahi Polri. Struktur kelembagaan saat ini dinilai masih sangat relevan untuk dipertahankan.
Ketiga, mekanisme pengangkatan Kapolri. Proses pengangkatan Kapolri dipastikan tidak berubah, yakni tetap melalui penunjukan langsung oleh Presiden dengan kewajiban mendapatkan persetujuan dari DPR RI.
Keempat, pembatasan jabatan di luar institusi. Penempatan anggota Polri pada jabatan di luar struktur institusi kepolisian akan diperketat. Aturan ini akan dituangkan dalam regulasi baru untuk memastikan profesionalisme personel.
Pemerintah juga menetapkan target pembenahan regulasi internal secara bertahap. Reformasi ini mencakup perubahan terhadap 8 Peraturan Polri dan 24 Peraturan Kapolri yang ditargetkan rampung hingga tahun 2029.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 19 jam yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
DUNIA | 21 jam yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu





