Soal 17+8 Tuntutan Rakyat, Menko Yusril: Pemerintah Siap Respons Positif

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 04 September 2025 | 13:02 WIB
Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra (Foto/Instagram Yusril)
Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra (Foto/Instagram Yusril)

BeritaNasional.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra memastikan, pemerintah merespons positif 17+8 Tuntutan Rakyat yang dirangkum usai aksi unjuk rasa beberapa waktu lalu.

“Sebagai tuntutan rakyat, pemerintah yang mendapat amanat rakyat tentu akan merespons positif apa yang menjadi tuntutan dan keinginan rakyatnya. Mustahil Pemerintah mengabaikan tuntutan itu,” ujar Yusril menjawab pertanyaan media di Jakarta, Kamis (4/9/2025).

Yusril mengatakan, penegakkan Hukum dan HAM yang sesuai dengan bidangnya telah disikapi pemerintah untuk ditegakkan dan dijalankan hukum demi terwujudnya keadilan, transparan, dan menjunjung tinggi HAM.

“Arahan Presiden Prabowo agar aparat mengambil langkah hukum yang tegas berlaku bagi siapa saja yang melanggar hukum. Rakyat yang demo berunjuk rasa tidak akan diganggu oleh siapapun, karena demo itu adalah hak rakyat untuk mengemukakan pendapat dan aspirasi,” kata dia.

“Yang ditindak tegas adalah mereka yang melanggar hukum, yang melakukan pembakaran, perusakan, penjarahan, dan mereka yang menghasut orang lain untuk melakukan kejahatan,” tambah dia.

Lebih lanjut Yusril menekankan, terhadap mereka yang disangka melakukan pelanggaran hukum, hak-hak asasinya tetap dilindungi. Semua itu dilakukan demi komitmen menegakan keadilan.

“Penegakan hukum dilakukan transparan. Mereka harus menjalani pemeriksaan sesuai hukum acara, berhak didampingi penasihat hukum, dan berhak diperlakukan dengan mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Kalau hal-hal seperti ini dilanggar, maka tindakan hukum yang tegas juga akan dilakukan terhadap aparat penegak hukum itu sendiri. Komitmen ini sangat penting agar keadilan ditegakkan,” bebernya.

Koordinasi dan Monitoring dalam rangka memastikan tegaknya hukum yang adil, lanjut Yusril, Menteri HAM Natalius Pigai juga telah melakukan koordinasi kepada seluruh aparat penegak hukum.

“Menteri HAM Natalius Pigai telah membentuk tim monitoring untuk memantau dan memastikan aparat penegak hukum bertindak sesuai norma HAM,” ujarnya.

Selain itu, Yusril mengatakan untuk lembaga lain seperti Komnas HAM juga diberikan ruang seluas-luasnya untuk ikut mengawal agar tidak terjadi pelanggaran di lapangan.

“Pihaknya juga memberi kesempatan seluas-luasnya kepada Komnas HAM untuk melaksanakan tugasnya dalam melakukan monitoring, mengumpulkan data, dan menerima laporan rakyat kalau-kalau ada tindakan aparat yang diduga melanggar HAM selama aksi unjuk rasa berlangsung sampai akhir Agustus yang lalu,” jelasnya.

Menurut Yusril perhatian dunia juga mengakui bahwa aksi unjuk rasa yang terjadi di tanah air mendapat sorotan dunia internasional, termasuk dari Kantor Komisaris Tinggi PBB Urusan HAM di Jenewa. 

Namun, dirinya memastikan bahwa sebagai negara demokrasi, Pemerintah menjamin hak rakyat untuk berunjuk rasa menyampaikan aspirasi dan pendapat.

“Pemerintah hanya menindak mereka yang melanggar hukum seperti melakukan perusakan, pembakaran, dan penjarahan. Sementara rakyat, termasuk mahasiswa yang berunjuk rasa secara damai, dijamin dan dilindungi hak-haknya,” pungkas Yusril.

Isi 17+8 Tuntutan Rakyat

Sebelumnya, ramai sebuah unggahan berisi '17+8 Tuntutan Rakyat: Transparansi, Reformasi, Empat'. Tulisan dalam tuntutan itu berwarna pink dan hijau dengan latar hitam. Dengan Pertama adalah '17+8 Tuntutan Rakyat' dan '17 Tuntutan Rakyat Dalam 1 Minggu'-'8 Tuntutan Rakyat dalam 1 Tahun. Berikut isi lengkapnya:

17+8 Tuntutan Rakyat

DALAM 1 MINGGU, DEADLINE: 5 SEPTEMBER

- Bentuk Tim Investigasi Independen kasus Affan Kurniawan, Umar Amarudin, maupun semua korban kekerasan dan pelanggaran HAM oleh aparat lainnya selama demonstrasi 28-30 Agustus dengan mandat jelas dan transparan.

- Hentikan keterlibatan TNI dalam pengamanan sipil, kembalikan TNI ke barak.

- Bebaskan seluruh demonstran yang ditahan dan pastikan tidak ada kriminalisasi demonstran.

- Tangkap, adili, dan proses hukum secara transparan para anggota dan komandan yang memerintahkan dan melakukan tindakan kekerasan.

- Hentikan kekerasan oleh kepolisian dan taati SOP pengendalian massa yang sudah tersedia.

- Bekukan kenaikan gaji/tunjangan anggota DPR dan batalkan fasilitas baru publikasikan transparansi anggaran (gaji, tunjangan, rumah, fasilitas DPR) secara proaktif dan dilaporkan secara berkala.

- Selidiki kepemilikan harta anggota DPR yang bermasalah oleh KPK.

- Dorong Badan Kehormatan DPR untuk periksa anggota yang melecehkan aspirasi rakyat.

- Partai harus pecat atau jatuhkan sanksi tegas kepada kader partai yang tidak etis dan memicu kemarahan publik.

- Umumkan komitmen partai untuk berpihak pada rakyat di tengah krisis.

- Anggota DPR harus melibatkan diri di ruang dialog publik bersama mahasiswa dan masyarakat sipil guna meningkatkan partisipasi bermakna.

- Tegakkan disiplin internal agar anggota TNI tidak mengambil alih fungsi Polri.

- Komitmen publik TNI untuk tidak memasuki ruang sipil selama krisis demokrasi

- Pastikan upah layak untuk seluruh angkatan kerja (guru, nakes, buruh, mitra ojol).

- Ambil langkah darurat untuk mencegah PHK massal dan lindungi buruh kontrak.

- Buka dialog dengan serikat buruh untuk solusi upah minimum dan outsourcing.

DALAM 1 TAHUN, DEADLINE: 31/8/2026

- Bersihkan dan Reformasi DPR Besar-Besaran

- Reformasi Partai Politik dan Kuatkan Pengawasan Eksekutif

- Susun Rencana Reformasi Perpajakan yang Lebih Adil

- Sahkan dan Tegakkan UU Perampasan Aset Koruptor, Penguatan

- Independensi KPK, dan Penguatan UU Tipikor

- Reformasi Kepolisian agar Profesional dan Humanis TNI Kembali ke Barak, Tanpa Pengecualian

- Perkuat Komnas HAM dan Lembaga Pengawas Independen

- Tinjau Ulang Kebijakan Sektor Ekonomi dan Ketenagakerjaan.
 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: