RUU Perampasan Aset Jadi Inisiatif dari Pemerintah

BeritaNasional.com - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Sturman Panjaitan mengungkap ada peluang DPR mengambil RUU Perampasan Aset menjadi usul inisiatif. Saat ini RUU Perampasan Aset merupakan usul pemerintah.
"Nggak ada yang nggak mungkin (RUU Perampasan Aset jadi usul DPR), bisa saja, tapi sementara ini masih diusulkan pemerintah, nanti kita Baleg akan melihat lagi," ujar Sturman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/9/2025).
Namun, harus ada pernyataan dari pemerintah untuk menyerahkan RUU Perampasan Aset kepada DPR.
"Tapi itu harus ada pernyataan dulu, karena sudah diusulkan, gitu loh," kata Sturman.
Bila menjadi inisiatif DPR, maka DPR akan kembali menyusun draf RUU Perampasan Aset dari awal. Serta menyerap aspirasi masyarakat.
"Ya kalau jadi usulan DPR, DPR harus membuat dulu rancangannya, kita harus RDPU dulu, rapat dengar pendapat umum, kepada ahli, pakar-pakar hukum, pakar ekonomi, pakar apapun," kata Sturman.
"Tapi sampai saat ini di Prolegnas 2024-2029 itu masih usulan pemerintah, tapi nggak apa-apa, siapapun mengusulkan oke-oke aja," sambungnya.
Sebelumnya, pimpinan DPR RI menjamin RUU Perampasan Aset akan menjadi agenda yang akan dibahas. Setelah DPR merampungkan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
RUU Perampasan Aset menjadi salah satu tuntutan dalam aksi demonstrasi oleh mahasiswa dan sejumlah kalangan beberapa hari terakhir. Aspirasi itu kembali disampaikan perwakilan mahasiswa saat berdialog dengan pimpinan DPR.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan, DPR perlu menyelesaikan KUHAP lebih dahulu agar tidak terjadi tumpang tindih secara hukum.
"Tadi sudah disampaikan ke adek-adek mahasiswa bahwa RUU Perampasan Aset itu terkait undang-undang yang terkait dan supaya tidak tumpang tindih. Terakhir kami sampaikan tinggal menunggu KUHAP selesai kita akan bahas RUU Perampasan Aset karena itu saling terkait," ungkap Dasco usai dialog dengan mahasiswa di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/9/2025).
HUKUM | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 22 jam yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 7 jam yang lalu